Home / DAERAH / Surakarta

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:27 WIB

Melalui Kerja Bakti, Babinsa Kelurahan Keprabon Wujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

Surakarta : Jarilampung.com– Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Daniel dan Serda Sugiyanto bersama Lurah Keprabon ibu Rina Andriani, S.sos,M.M beserta Tim Saberling (Sapu Bersih Lingkungan) melaksanakan kegiatan Kerja Bakti bersih – bersih lingkungan bertempat di RW 01 Kelurahan Keprabon  Kecamatan Banjarsari, Kamis (02/02/2023)

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada Kendala, Dandim 0410/KBL Patroli Cek Kesiapan TPS Jelang Pencoblosan

Serka Daniel menegaskan kegiatan Kerja Bakti tersebut selain untuk menciptakan lingkungan yang bersih juga untuk mencegah timbulnya timbulnya bibit penyakit di lingkungan masyarakat.

“Selain itu melalui kegiatan kerja bakti bersama ini kita wujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat di wilayah binaan, khususnya di wilayah kelurahan Keprabon ini.”tuturnya.

Baca Juga :  Pasar Burung Depok Menjadi Incaran Penerapan PPKM Level 2 Oleh Babinsa Kelurahan Manahan

“Kita ciptakan semangat kebersamaan, gotong – royong sesama warga dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.”pungkas Serka Daniel.

(Arda 72)

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemerintahan Tubaba Adakan Bimtek Aplikasi SRIKANDI

DAERAH

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

DAERAH

Bid Humas Polda Lampung Laksanakan Supervisi di Tubaba Tekankan Penguatan Peran Humas Sebagai Corong Informasi

DAERAH

Penyerahan RAB Hibah PILKADA Tahun 2024

DAERAH

*Tulang Bawang Barat*—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu . Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis , 29 Februari 2024.sekira Pukul 13.00 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya diKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi Jual beli narkoba jenis Sabu Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang Pria berinisial AGS yang saat itu sudah di perhatikan petugas gerak geriknya, pungkas Kasat Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dari genggaman tangan kiri AGS. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan didalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu diatas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil Betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis Shabu yang dibeli dari temannya an.DR (DPO), Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 Gram ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu, Terang AKP Yopi. Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba. AKP Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif. ‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.*(humas_tubaba).*

DAERAH

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

DAERAH

Pihak PT MZK Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencatutan Logo

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Belanja Honorarium Oleh BKPSDM Tanggamus di Adukan DPP KAMPUD Ke KEJARI Setempat