Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 13 Januari 2023 - 22:40 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Mengala Kota Berlangsung Dramatis

Tuba: Jarilampung.com–
Sempat melarikan diri ke sungai Tulang Bawang, akhirnya pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Proses penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial WR (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berlangsung dramatis karena ia berusaha melarikan diri dengan cara menyeburkan badan ke sungai.

“Hari Sabtu (07/01/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (13/01/2023).

Baca Juga :  Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, dua plastik klip kosong, dan dompet warna merah untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Persiapkan Calon Paskibraka Untuk Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke -79

“Saat petugas kami tiba disana, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyeburkan badannya ke sungai Tulang Bawang, namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 132 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Patroli Wisata Lebaran, Pospam Islamic Center Polres Tubaba Pastikan Keamanan Pengunjung

DAERAH

TP-PKK Sekabupaten Lambar Menggelar Lomba Paduan Suara

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Bertindak Inspektur Upacara Peringatan HUT Ke-33 Lampung Barat

DAERAH

Jaga Kebugaran Tubuh, Anggota Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Senam Pagi Dilanjutkan Lari Bersama

DAERAH

Event Tulang Bawang Bersepeda Dalam Rangka Menyongsong Hari Sumpah Pemuda 2024

DAERAH

SPBU Menjadi Sasaran Penerapan Prokes Oleh Babinsa Kelurahan Semanggi, Ini Alasannya

DAERAH

Kapolres Tubaba Gelar Kegiatan Binrohtal Untuk Tingkatkan Keimanan dan Mental Anggota

DAERAH

Peringati Hari Pahlawan ke-78, Dandim 0412/LU Sampaikan Amanat Mensos RI