Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 13 Januari 2023 - 22:40 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Mengala Kota Berlangsung Dramatis

Tuba: Jarilampung.com–
Sempat melarikan diri ke sungai Tulang Bawang, akhirnya pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Proses penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial WR (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berlangsung dramatis karena ia berusaha melarikan diri dengan cara menyeburkan badan ke sungai.

“Hari Sabtu (07/01/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (13/01/2023).

Baca Juga :  Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, dua plastik klip kosong, dan dompet warna merah untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  Tim dari Srena Polri Dipimpin Oleh Karomonev Laksanakan Supervisi di Mapolres Tubaba Tinjau Pembangunan Rumdin

“Saat petugas kami tiba disana, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyeburkan badannya ke sungai Tulang Bawang, namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 138 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Hadiri Rakor Kewaspadaan Dini Bersama Forkopimda

Bandar Lampung

Kunjungi Panti Asuhan, Danramil 410-06/Kedaton Laksanakan Jum’at Berbagi

DAERAH

Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Dampingi Warga Terima Vaksin Boster

DAERAH

Tim BPK-RI Provinsi Lampung Telah Selesai Melakukan Pemeriksaan LKPD Kab Lambar

Bandar Lampung

Parosil Mabsus Beri Apresiasi Sekjen PDIP Hasto atas Sidang Terbuka Promosi Doktor UI

DAERAH

DPD PEKAT-IB Berkunjung ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

DAERAH

Malam Ramah Tamah Peresmian Pariwisata, Parosil Ajak Peserta Menikmati Pariwisata Pasar Tematik

DAERAH

Kemendagri Panggil Bupati Meranti terkait Pernyataannya di Rakornas Keuangan Daerah