Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:36 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Penadah di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan.

Pelaku pencurian yang diamankan Polres yakni pria berinisial RP (20) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Sementara pelaku penadahan yakni BY (23) warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar. Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 subsider pasal 480 KUHPidana.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami,CH, S.H mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepada polisi nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/ POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 03 Juni 2023.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Bersama Polres Setempat Melakukan Sidak

Laporan tersebut dilakukan oleh korban Fanhutari (38) seorang karyawan swasta, warga tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

“Kronologi pencurian itu berawal pada saat pelapor hendak membeli pecel lele di warung pecel lele mas yanto yang terletak di Dayamurni ketika itu pelapor meletakan 1 (satu) buah Handphone miliknya tersebut di bagian depan dasbor motor miliknya lalu pelapor masuk kedalam warung pecel lele dan lupa membawa handpone miliknya tersebut dan setelah pelapor keluar dari warung pecel lele melihat handphone miliknya yang diletakan di dasbor depan motor pelapor sudah tidak ada, lalu sekira jam 16.30 Wib pelapor datang lagi ke warung pecel lele mas yanto untuk mengecek CCTV yang ada di warung pecel lele tersebut dan melihat didalam rekaman CCTV handphone pelapor yang diletakan di dasbor depan motor diambil oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dailami, Minggu (4/6).

Baca Juga :  Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1443 Hijriyah Tahun 2022 Sekaligus Penyerahan Hewan Kurban

Selanjutnya, pelaku pencurian RP menjual handphone tersebut kepada penadah BY seharga Rp 1 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan (satu) buah handphone jenis VIVO Y20 warna silver dengan nomor IMEI1: 864577059161077, IMEI2: 864577059161069 .

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat” tutupnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Kab Tubaba

DAERAH

Jabatan Kapolres Tulang Bawang Resmi Diserah Terimakan

DAERAH

Jalin Silaturahmi, Kodim 0735/Surakarta Gelar Komsos Dengan KBT

DAERAH

Dalam Rangka HUT Satpam ke-45, Sat Binmas Polres Tubaba Dampingi Donor Darah

DAERAH

Tingkatkan Disiplin Prokes, TNI-Polri Dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wuryantoro Kompak Gelar Operasi

DAERAH

Bupati dan Wakilnya Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat Kecamatan Sekincau

DAERAH

Babinsa Keprabon Bersama Linmas Amankan Kegiatan Solo Art Market di Wilayah Binaan

DAERAH

Kasus Curanmor di Ujung Gunung Ilir Terungkap, Pelaku Mendapatkan Tindakan Tegas dan Terukur di Kakinya