Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:36 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Penadah di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan.

Pelaku pencurian yang diamankan Polres yakni pria berinisial RP (20) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Sementara pelaku penadahan yakni BY (23) warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar. Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 subsider pasal 480 KUHPidana.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami,CH, S.H mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepada polisi nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/ POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 03 Juni 2023.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Lat Pra Jelang Ops Zebra Krakatau 2022

Laporan tersebut dilakukan oleh korban Fanhutari (38) seorang karyawan swasta, warga tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

“Kronologi pencurian itu berawal pada saat pelapor hendak membeli pecel lele di warung pecel lele mas yanto yang terletak di Dayamurni ketika itu pelapor meletakan 1 (satu) buah Handphone miliknya tersebut di bagian depan dasbor motor miliknya lalu pelapor masuk kedalam warung pecel lele dan lupa membawa handpone miliknya tersebut dan setelah pelapor keluar dari warung pecel lele melihat handphone miliknya yang diletakan di dasbor depan motor pelapor sudah tidak ada, lalu sekira jam 16.30 Wib pelapor datang lagi ke warung pecel lele mas yanto untuk mengecek CCTV yang ada di warung pecel lele tersebut dan melihat didalam rekaman CCTV handphone pelapor yang diletakan di dasbor depan motor diambil oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dailami, Minggu (4/6).

Baca Juga :  Akhirnya Pihak PT MZK Sudah Terima Permintaan Maaf Terkait Pencatutan Logo

Selanjutnya, pelaku pencurian RP menjual handphone tersebut kepada penadah BY seharga Rp 1 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan (satu) buah handphone jenis VIVO Y20 warna silver dengan nomor IMEI1: 864577059161077, IMEI2: 864577059161069 .

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat” tutupnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Andrew Pengusaha dan Content Creator asal Bekasi

DAERAH

Bupati Egi Jawab Harapan Warga Sidomulyo, Jembatan Way Buatan Kini Kokoh dan Aman Dilintasi

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba M. Firsada Hadiri Peringatan Hari Kontrasepsi Se Dunia

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Gelar Pelatihan PBB di SMK II Bandar Lampung

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Ramah Tamah Sambut Kedatangan Gubernur Lampung

DAERAH

Propam Polres Tulang Bawang Sidak ke Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Ini Hasilnya

DAERAH

13 Advokat PERSADIN Angkatan XIII di Sumpah di PT Banten

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1Syawal 1445 H di Masjid Baiturrahim