Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:36 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Penadah di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan.

Pelaku pencurian yang diamankan Polres yakni pria berinisial RP (20) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Sementara pelaku penadahan yakni BY (23) warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar. Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 subsider pasal 480 KUHPidana.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami,CH, S.H mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepada polisi nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/ POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 03 Juni 2023.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Agendakan Pemanggilan Perusahaan Singkong

Laporan tersebut dilakukan oleh korban Fanhutari (38) seorang karyawan swasta, warga tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

“Kronologi pencurian itu berawal pada saat pelapor hendak membeli pecel lele di warung pecel lele mas yanto yang terletak di Dayamurni ketika itu pelapor meletakan 1 (satu) buah Handphone miliknya tersebut di bagian depan dasbor motor miliknya lalu pelapor masuk kedalam warung pecel lele dan lupa membawa handpone miliknya tersebut dan setelah pelapor keluar dari warung pecel lele melihat handphone miliknya yang diletakan di dasbor depan motor pelapor sudah tidak ada, lalu sekira jam 16.30 Wib pelapor datang lagi ke warung pecel lele mas yanto untuk mengecek CCTV yang ada di warung pecel lele tersebut dan melihat didalam rekaman CCTV handphone pelapor yang diletakan di dasbor depan motor diambil oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dailami, Minggu (4/6).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Terima Kunjungan Siswa-siswi dari Disabilitas Bunda

Selanjutnya, pelaku pencurian RP menjual handphone tersebut kepada penadah BY seharga Rp 1 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan (satu) buah handphone jenis VIVO Y20 warna silver dengan nomor IMEI1: 864577059161077, IMEI2: 864577059161069 .

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat” tutupnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tubaba, Ini Kronologinya!

DAERAH

TP- PKK Lambar Perwakilan Provinsi Lampung Lomba GKSTTB

DAERAH

PKPA DPW Persadin Banten Bersama Untara Dibuka Ketum DPN Persadin Bang Oking

DAERAH

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

DAERAH

Satbinmas dan Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Hadir dalam Katpuan Daring Mabes Polri Gelombang III

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Bersama Anggota FKPPI 11.35 Surakarta Berikan Bantuan Anggota Keluarga Purnawirawan TNI Yang Sakit

DAERAH

Sabtu Bersih, Babinsa Nusukan Bersama Bhabinkamtibmas Dan Linmas Laksanakan Kerja Bakti

DAERAH

Sembari Komsos Ke Warga Binaan, Serma Teguh Berikan Himbauan Prokes