Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:36 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Penadah di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan.

Pelaku pencurian yang diamankan Polres yakni pria berinisial RP (20) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Sementara pelaku penadahan yakni BY (23) warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar. Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 subsider pasal 480 KUHPidana.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami,CH, S.H mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepada polisi nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/ POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 03 Juni 2023.

Baca Juga :  Rico Rivaldi: Hasil Aksi Damai,Menunggu Proses DPRD Hearing dan Berikan Rekom Permintaan Audit Ke APIP dan APH

Laporan tersebut dilakukan oleh korban Fanhutari (38) seorang karyawan swasta, warga tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

“Kronologi pencurian itu berawal pada saat pelapor hendak membeli pecel lele di warung pecel lele mas yanto yang terletak di Dayamurni ketika itu pelapor meletakan 1 (satu) buah Handphone miliknya tersebut di bagian depan dasbor motor miliknya lalu pelapor masuk kedalam warung pecel lele dan lupa membawa handpone miliknya tersebut dan setelah pelapor keluar dari warung pecel lele melihat handphone miliknya yang diletakan di dasbor depan motor pelapor sudah tidak ada, lalu sekira jam 16.30 Wib pelapor datang lagi ke warung pecel lele mas yanto untuk mengecek CCTV yang ada di warung pecel lele tersebut dan melihat didalam rekaman CCTV handphone pelapor yang diletakan di dasbor depan motor diambil oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dailami, Minggu (4/6).

Baca Juga :  Bupati Lambar Hadiri Akreditasi RSUD Oleh LIPA

Selanjutnya, pelaku pencurian RP menjual handphone tersebut kepada penadah BY seharga Rp 1 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan (satu) buah handphone jenis VIVO Y20 warna silver dengan nomor IMEI1: 864577059161077, IMEI2: 864577059161069 .

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat” tutupnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kemendagri Panggil Bupati Meranti terkait Pernyataannya di Rakornas Keuangan Daerah

DAERAH

Pelantikan Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kab Tubaba

DAERAH

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolres Tubaba Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Berikan Bansos ke Masyarakat

Bandar Lampung

Berkat Kerjasama Yang Baik Koramil 410-04/TKT Berhasil Padamkan Kebakaran Rumah Warga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum di Tiyuh Panaragan Agar Masyarakat Memiliki Wawasan dan Sadar Hukum

DAERAH

Sah, Pengurus DPN Persadin 2023 – 2028 Dilantik dan Dikukuhkan

DAERAH

Tingkatkan Swasembada Pangan,Babinsa Banyuanyar Intensifkan Komsos Dengan Kelompok Tani

DAERAH

Bergerak Cepat Koramil 04/Jebres Bersama Warga Kerjakan Sasaran KBD III Di Wilayah Kelurahan Gandekan