Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:51 WIB

Polres Tubaba Amankan Pemuda Diduga Geng Motor Bawa Senjata Tajam

Tubaba: jarilampung.com—-
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah Polda Lampung, berhasil mengamankan Satu orang Pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor yang sedang melakukan konvoi di jalanan dengan membawa senjata tajam di Jalan Tiyuh Bandar Dewa Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib.

Pelaku berinisial MI (20) warga Kampung Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah di amankan oleh Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. membenarkan pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti, Kamis (19/06/2025).

Baca Juga :  KPH. Yudanegara Silaturahmi dengan Mahasiswa dan Sesepuh Lampung di Yogyakarta

Penangkapan ini dilakukan, Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan giat patroli mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa ada rombongan geng sepeda motor yang membawa sajam dan sudah diamankan oleh warga masyarakat Tiyuh Bandar Dewa sebanyak 6 (enam) orang.

Pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh Petugas salah satu orang pemuda inisial MI membawa senjata tajam berjenis samurai pedang, keenam orang tersebut kemudian di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diamankan dan segera di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Musrenbang Sumsel, Mendagri Arahkan Perlunya Koordinasi, Kolaborasi dan Perkuat Perencanaan Pembangunan

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu : 1 (Satu) buah Sajam Berjenis Samurai Pedang berwarna Hitam Silver.

Berdasarkan bukti penyidikan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IM sebagai tersangka.

“Kepada tersangka, Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Ipda
Fajar Adi Putra.

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulang Bawang Barat,” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gandeng Pelajar SMA Al Azhar Semarakan Kampung Pancasila

DAERAH

Kunjungi Pospam Islamic center dan Pulung Kencana Kapolres Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Berikan Bingkisan

DAERAH

Amankan Kunker Wapres RI di Solo, Prajurit Kodim 0735/Surakarta Ikuti Apel Gelar Pasukan

DAERAH

Peduli Korban Banjir, Babinsa Sewu Terjun Langsung ke Lokasi Berikan Bantuan

DAERAH

Krakatau 2026, Wakapolres Bersama Ibu Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Berikan Bingkisan Kepada Petugas

DAERAH

50 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Dikukuhkan Pj. Bupati Nukman

DAERAH

Upaya Polres Kab Tubaba Untuk Memutuskan Penyebaran Covid-19 Berikan Vaksinasi Ke Masyarakat

Bandar Lampung

Kodim 0410/KB Terima Kunker Pangdam XXI/Radin Inten Dengan Meriah