Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 23 Januari 2022 - 10:45 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Rabu (19/01/2022), pukul 11.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota.” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (23/01/2022).

Dari rumah tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap pemilik rumah berinisial FH als TP (42), berprofesi wiraswasta, serta turut disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih.

Baca Juga :  Antisipasi Kluster Sekolah, Koramil Dan Polsek Jatipurno Bersinergi Dampingi Swab Bagi Guru Dan Pelajar

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Warga Wilayah Binaan

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemred Snipers News Kunjungi dan Santuni Keluarga Korban Pembacokan Genk Motor

DAERAH

KPU Kab Lambar Melaksanakan Sosialisasi PKPU No 9 Tahun 2023

Agama

Silaturahmi Dandim 0735/Surakarta Di Yayasan Yatim Piatu Al-Ahad

DAERAH

Percepatan Vaksinasi, TNI-Polri Kecamatan Ngadirojo Berikan Pendampingan Kepada Nakes

DAERAH

Bhayangkari Cabang Polres Tulang Bawang Barat Berikan Bingkisan Kepada Petugas OKK 2023

DAERAH

Cegah Omicron Jelang Nataru, Polres Tulang Bawang Semakin Giat Lakukan Patroli Samapta Presisi

DAERAH

Polres Tubaba Maksimalkan Pengamanan Perayaan Paskah 2025, Pastikan Aman Kondusif

DAERAH

Tukang Ojek Online Jadi Sasaran Komsos Babinsa Keprabon di Wilayah Binaan