Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 23 Januari 2022 - 10:45 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Rabu (19/01/2022), pukul 11.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota.” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (23/01/2022).

Dari rumah tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap pemilik rumah berinisial FH als TP (42), berprofesi wiraswasta, serta turut disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih.

Baca Juga :  Koramil 410-05/TKP Pantau Perkembangan Tanaman Padi di Lahan Persawahan Warga

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Kecam Keras Praktik Jual Beli LKS di SDN 2 Jati Datar Mataram Lampung Tengah

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tekan Penyebaran Covid 19 Jelang Perayaan Idul Fitri 1443 H, Dandim 0410/KBL Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Pimpin Tradisi Korp Raport Pindah Satuan Dua Personel Bintara

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Dampingi Ketua TP- PKK Menghadiri Pegelaran Nasional

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terima Kunjungan Kapolresta Bandar Lampung

DAERAH

Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Utara Bagikan Sembako

Bandar Lampung

DPRD Tubaba Akan Didesak Segera Programkan Ukur Ulang HGU PT HIM

DAERAH

Hadiri Doa dan Buka Bersama, M.Firsada Ajak Renungi 15 Tahun Perjalanan Tubaba.

DAERAH

Komsos Dengan Ketua RT, Babinsa Kelurahan Sondakan Eratkan Silahturahmi