Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 23 Januari 2022 - 10:45 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Rabu (19/01/2022), pukul 11.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota.” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (23/01/2022).

Dari rumah tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap pemilik rumah berinisial FH als TP (42), berprofesi wiraswasta, serta turut disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih.

Baca Juga :  Persiapkan Perayaan Natal 2023, Pengurus PGID Lampung Selatan Audiensi dengan Bupati Nanang

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Patroli Di Pasar, Babinsa Koramil 23/Karangtengah Ajak Warga Selalu Memakai Masker

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kalapas Kelas I Sukamiskin Terima Kunjungan Ketua Presidium FPII, Ini Laporannya

Bandar Lampung

Pulihkan Situasi Keamanan, DPP KAMPUD Dukung TNI-Polri Ambil Langkah Sesuai UU Terhadap Aksi Anarkis

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Membuka Turnamen Volly Ball Kapolres Cup dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Hadiri Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung

DAERAH

Baheromsyah Gelar Tuan Sesun Terpilih Menjadi Ketua Federasi Adat

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Bersama Babinsa Salurkan Sembako dalam Rangka Tradisi Cioko di Vihara Amurwa Bhumi Graha

Bandar Lampung

Dampingi Ahli Waris Debitur KUR Bank Mandiri KCP Sidomulyo, DPP KAMPUD Minta Kepastian Hukum

DAERAH

Kapten Inf Hengky : Dukungan Dari Semua Pihak Sangat Penting Dalam Memerangi Pandemi Covid-19