Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 12 Maret 2023 - 20:45 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Dermaga Penyeberangan

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di dermaga penyeberangan.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial DI (43), berprofesi nelayan, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/03/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/03/2023).

Baca Juga :  Sambut HUT ke-49, PDIP Gelar Bimtek bagi Ribuan Legislator Seluruh Indonesia

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek nokia warna hitam.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Serka Sugiman Aktif Sambangi Wilayah, terapkan PPKM Level 2

DAERAH

SMP Bina Desa Tulang Bawang Tengah Adakan parade Kreatifitas Siswa

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat, Salah Satunya TO

DAERAH

Sejahterakan Peternak, Babinsa Berkeliling Mendampingi Pemberian Vaksinasi PMK Hewan Ternak

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat

DAERAH

Bupati Parosil Harapkan Lulusan SMPN 1 Kebun Tebu Jadi Generasi Penerus yang Mampu Majukan Daerah

DAERAH

Perkebunan Jadi Salah Satu Sektor Unggulan Lambar

DAERAH

Kapolda Sumut Berikan Susu, Telur Dan Vitamin Kepada Anggota Polrestabes Medan