Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 12 Maret 2023 - 20:45 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Dermaga Penyeberangan

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di dermaga penyeberangan.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial DI (43), berprofesi nelayan, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/03/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/03/2023).

Baca Juga :  Pelda Bambang : Sukseskan program Nasional Terapkan Prokes Walaupun Sudah Di Vaksin

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek nokia warna hitam.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Kesehatan, Pj. Bupati Tubaba Tinjau Puskesmas

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Hadiri Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda

DAERAH

Bendera Merah Putih Lusuh Robek Berkibar di Depan Kantor Pos

Bandar Lampung

Tingkatkan Kedisiplinan Dan Patriotisme, Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Sosialisasikan Liga Santri Piala KASAD Tahun 2022

DAERAH

Asli Putra Daerah Tubaba Meminta Pemerintah Tingkatkan Sumber Daya Manusia

DAERAH

Bukti Kemanunggalan TNI-Rakyat, Personil Koramil Giriwoyo Laksanakan Karya Bakti Cor Jalan

DAERAH

Pemerintahan Lambar Menanggapi Tuntutan Tenaga Honorer

DAERAH

Letkol Imam Safei Pimpin Apel Pengecekan Personel Pengamanan VVIP di Hotel Emersia