Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 8 April 2023 - 17:12 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Tuba: jarilampung.com–
Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04/2023).

Baca Juga :  Melalui Karya Bhakti Daerah, Koramil 04/Jebres Tanamkan Semangat Gotong Royong Di Masyarakat

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Bantuan Hukum Ke Pemkot, Datun Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Daerah Mencapai Rp 2,6 Milyar Lebih

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Lampung Barat Lakukan Kaji Tiru MPP di Kabupaten Badung, Bali

DAERAH

Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

DAERAH

Team Reaksi Cepat Anti Begal Polres Tubaba Razia Wilayah Rawan Gangguan Keamanan

DAERAH

Di Forum Parlemen Dunia, Puan Laporkan Hasil Konferensi SDGs yang Dihelat DPR Bersama IPU

DAERAH

Kalap Berkah Bulan Ramadhan, Kodim Wonogiri Bagikan Takjil Kepada Anak Yatim

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Agung Sosialisasi Aplikasi Super APP

DAERAH

Pemkab Lambar Memperingati HUT PGRI dan HGN ke -77 Tahun 2022

DAERAH

KADIN TUBABA MELAKUKAN KALABORASI BERSAMA PELAKU UMKM DAN PEGIAT EKONOMI KREATIF SE- TULANG BAWANG BARAT.