Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 8 April 2023 - 17:12 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Tuba: jarilampung.com–
Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04/2023).

Baca Juga :  Doa Bersama Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Lampung Barat Ajak Warga Doakan Jamaah Haji

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Peltu Dedy Wakili Danramil Hadiri Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Sewu Lakukan Pendisiplinan Prokes Pada Penerapan PPKM Level 2

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Persiapan Serah Terima Jabatan

Bandar Lampung

Meriahkan Idul Adha 1444H, UMITRA Gelar Pemotongan Hewan Qurban

DAERAH

Penyaluran BLT Dana Desa di Tiyuh Setia Bumi, 4 KPM Terima Bantuan Rp1,5 Juta

DAERAH

Dinkes Kab Tubaba Cepat Tanggap Terhadap Bocah Penderita Cerebral Palsy Spastic

DAERAH

Dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2024, Sat Intelkam Polres Tubaba Menerima Penyerahan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan

Bandar Lampung

Kunjungi TPA Nurul Salam, Dandim 0410/KBL Ajak Masyarakat Laksanakan Vaksinasi Covid 19

DAERAH

Pemkab Lambar Menghadiri Pengukuhan PWRI di Tingkat Kecamatan