Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:04 WIB

Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Senin (16/08/2021), pukul 05.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.

“Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berinisial YT (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (17/08/2021).

Kapolsek menjelaskan, mulanya pelaku yang sudah mengenal korban berinisial S (17), hari Minggu (15/08/2021), pukul 13.00 WIB, datang ke rumah korban yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

Kedatangan pelaku ke rumah korban ini karena sebelumnya korban meminta dibelikan paket data internet seharga Rp 50 ribu kepada pelaku, pelaku berjanji akan membelikan paket data internet tersebut setelah bertemu dengan korban.

Baca Juga :  Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

“Saat pelaku tiba di rumah korban, posisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban sendiri. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku membujuk rayu korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar korban dengan iming-iming akan membelikan paket data internet untuk korban,” jelas Iptu Eman.

Saat pelaku dan korban sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, tiba-tiba bapak kandung korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku dan korban di dalam kamar korban. Sontak hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam dan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dimintai pertanggung jawaban.

Kemudian pelaku di suruh menunggu di rumah Pak RT, kesempatan itulah yang dimanfaat oleh pelaku untuk kabur dan melarikan diri. Mengetahui pelaku sudah kabur, kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.

Baca Juga :  Puluhan Pekon /Desa di Lambar Mengalami Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keulatan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Red)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Jaga Kebugaran Tubuh, Kodim 0410/KBL Laksanakan Olahraga Bersama

DAERAH

Inilah Curhatan Ke Kapolres Tulang Bawang Barat Dalam Giat “Jum’at Curhat”

DAERAH

Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II

DAERAH

TNI-Polri Kabupaten Wonogiri Intensifkan Penerapan Protekes

DAERAH

TP-PKK Provinsi Lampung Kunker Di Kab Tubaba

DAERAH

Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Tingkat Nasional, M. Firsada Beri Apresiasi PPBI Tubaba

DAERAH

Pemkab Lampura Menggelar Jalan Sehat dan Senam Massal Meriahkan HUT ke-77

DAERAH

MPLS, Sat Narkoba Polres Tubaba Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah