Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 6 April 2023 - 19:57 WIB

Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni seorang pria berinisial DH (27), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (06/04/2023).

Baca Juga :  Gandeng Tim Saberling, Babinsa Kelurahan Banjarsari Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Serahkan SK Perpanjangan PJ Bupati Lambar

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kajari Bersama Dinkes Pantau ketersediaan Obat Di Berberapa Apotik Wilayah Kab Tubaba

DAERAH

Ardian Saputra Pimpin Langsung Rapat TPID

DAERAH

Peringatan HUT RI ke 76, Pemkab Tanggamus Lakukan Ziarah Makam Pahlawan

DAERAH

Dialog Kamtibmas/Nusantara Cooling Polres Tubaba Dalam Rangka Pilkada 2024

DAERAH

Kunjungi Lanud Iswahjudi, Puan Apresiasi Program Modernisasi Pesawat TNI AU

DAERAH

Dugaan Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Telp Insentif Linmas dan Guru Ngaji Mulai Diproses APH

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Imbau Masyarakat Lampung Barat Waspada Cuaca Ekstrem

DAERAH

Potensi Wisata dan Kopi Lampung Barat Curi Perhatian Trans7, Bupati Parosil Soroti Kendala Infrastruktur di Kawasan Hutan