Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 6 April 2023 - 19:57 WIB

Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni seorang pria berinisial DH (27), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (06/04/2023).

Baca Juga :  PWI Bersama MKKS Kab Lambar Mengadakan Pelatihan Jurnalistik

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Babinsa 410-05/TKP Laporkan Penemuan Jenazah Pria Tuna Wisma di Depan Toko Istana Mebel, Bandar Lampung

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pimpinan Media dari Kabupaten/Kota Mulai “Merapat” ke Rumah Siber JMSI Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rapat Persiapan Peletakan Batu Permata

DAERAH

Pemkab Lambar Buka Musrenbang di Kecamatan Suoh dan Kecamatan BNS

DAERAH

Pemkab Tubaba Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Sinergi Bersama Polsek Panjang dan Pelabuhan Redam Aksi Unras

DAERAH

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’

DAERAH

Parosil Mabsus Minta Jajaran Bijak Dalam Mengunakan Media Sosial

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Wakilnya Menggelar Jalan Sehat di Kecamatan Sukau