Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 29 Oktober 2021 - 09:52 WIB

Pria Asal Lampung Timur Bawa Narkotika Ditangkap Polres Kab Tuba

Jarilpung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial SW (35), warga Desa Labuhan Ratu IV, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 17.00 WIB, di sebuah Jalan yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari tangan pria tersebut, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, kertas timah rokok, dan jaket warna biru,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat dan Jajaran Polsek Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil dan Nasi Bungkus

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba ditempat tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Event Tulang Bawang Bersepeda Dalam Rangka Menyongsong Hari Sumpah Pemuda 2024

Pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lamsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Insentif Satpol-PP

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa-siswi SMP dan SMK

DAERAH

Hari Libur, Anggota Koramil Gelar Gakplin Prokes Covid 19 Dan Bagikan Masker Gratis

DAERAH

Komsos Dengan 3 Pilar, Babinsa Kelurahan Nusukan Bahas Keamanan Wilayah Binaan

DAERAH

Dinsos Besama Pengurus DPC SPRI Kab Tubaba Peduli

DAERAH

Marga Buay Bulan Kompak Kawal Kasus “JB” Oknum DPRD Lampung Utara

DAERAH

Upacara Mingguan, Pemkab Lambar Lakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan

Bandar Lampung

Kenang Jasa Pahlawan, Dandim 0410/KBL Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Laut