Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:58 WIB

Protes SPMB di SMAN 1 Labuhan Ratu, Disdik Lampung : Jalur Domisili Tidak Hanya Berdasarkan Jarak, Akademik Jadi Prioritas

Bandar Lampung: jarilampung.com—
Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah,jum’at (17/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Americo mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media masa terkait pelaksanaan SPMB termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
Menurut Thomas masukan dari masyarakat jadi perhaatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian dia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPBM Tahun Ajaran 2026/27 diseluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB serta petunjuk SPMB Provinsi Lampung Tahun ajaran 2026/27.

Seluruh satuan pendidikan katanya wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut gunaa menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif,transparan, Akuntable,berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Thomas menjelaskan salah satuhal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang ruman nya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya,terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27,seleksi jakur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota,maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan proritas yang telah diatur”jelasnya.

Thomas merinci urutan prioritas seleksi jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rata-rata sranskrif nilai ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

“Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir” Jelasnya.

Baca Juga :  Danrem Gatam Tinjau Rumah RTLH Milik Warga Wilayah Kodim 0410/KBL

Dengan mekanisme tersebut,lanjut Thomas, kemapuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.
“Artinya terdapat kemungkinan calon murid yang berdimisili lebih dekat Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah,jum’at (17/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Americo mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media masa terkait pelaksanaan SPMB termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
Menurut Thomas masukan dari masyarakat jadi perhaatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian dia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPBM Tahun Ajaran 2026/27 diseluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB serta petunjuk SPMB Provinsi Lampung Tahun ajaran 2026/27.

Seluruh satuan pendidikan katanya wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut gunaa menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif,transparan, Akuntable,berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Thomas menjelaskan salah satuhal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang ruman nya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya,terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27,seleksi jakur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota,maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan proritas yang telah diatur”jelasnya.

Baca Juga :  Tanpa Lelah, Babinsa Kelurahan Keprabon Berikan Himbauan Prokes di Wilayah

Thomas merinci urutan prioritas seleksi jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rata-rata sranskrif nilai ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

“Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir” Jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut,lanjut Thomas, kemapuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.
“Artinya terdapat kemungkinan calon murid yang berdimisili lebih dekat dengan sekolah belum dapat diterima apabila berdasarakan hasil seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata oleh faktor jarak”.tegasnya.

Ia juga menegaskan dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didi diluar ketentuan yang telah sitetapkan.

Menurut Thomas,perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainya serta bertentangan dengan prinsif penjelenggaraan SPMB.
Meski demikian Dinas Pendidikan Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan kesalahan administratif. seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata oleh faktor jarak”.tegasnya.

Ia juga menegaskan dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didi diluar ketentuan yang telah sitetapkan.

Menurut Thomas,perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainya serta bertentangan dengan prinsif penjelenggaraan SPMB.
Meski demikian Dinas Pendidikan Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan kesalahan administratif. (*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi Penertiban Kendaraan ODOL, Prioritaskan Keselamatan Bersama

DAERAH

Jum’at Bersih, Babinsa Kepatihan Wetan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Bandar Lampung

Danramil 410-01/Panjang Hadiri Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang

DAERAH

Hadiri Rakor Kesiapan PSU, Pj Gubernur Papua Pastikan PSU Berjalan Aman dan Lancar

DAERAH

Dukung Penuh Perencanaan Pembangunan Daerah Kapolres Tubaba Hadiri Pembukaan Musrenbang RPJMD 2025–2029

DAERAH

Parosil Apresiasi Penjual Air Deruman Turut Bejibaku Pemadaman Kebakaran di Gunung Sugih

DAERAH

Pemkab Lambar Nyatakan Dukungan Penuh Percepatan Digitalisasi Daerah

DAERAH

Sertu Suparno Bersama Bhabinkamtibmas Gencar Lakukan Pendisiplinan Prokes di Wilayah Binaan