Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:58 WIB

Protes SPMB di SMAN 1 Labuhan Ratu, Disdik Lampung : Jalur Domisili Tidak Hanya Berdasarkan Jarak, Akademik Jadi Prioritas

Bandar Lampung: jarilampung.com—
Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah,jum’at (17/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Americo mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media masa terkait pelaksanaan SPMB termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
Menurut Thomas masukan dari masyarakat jadi perhaatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian dia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPBM Tahun Ajaran 2026/27 diseluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB serta petunjuk SPMB Provinsi Lampung Tahun ajaran 2026/27.

Seluruh satuan pendidikan katanya wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut gunaa menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif,transparan, Akuntable,berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Thomas menjelaskan salah satuhal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang ruman nya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya,terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27,seleksi jakur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota,maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan proritas yang telah diatur”jelasnya.

Thomas merinci urutan prioritas seleksi jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rata-rata sranskrif nilai ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

“Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir” Jelasnya.

Baca Juga :  Saksi: Terdapat Pengubahan Luas Lahan di Areal HGU Sertifikat No 16 Setelah di PTUN-kan

Dengan mekanisme tersebut,lanjut Thomas, kemapuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.
“Artinya terdapat kemungkinan calon murid yang berdimisili lebih dekat Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah,jum’at (17/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Americo mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media masa terkait pelaksanaan SPMB termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
Menurut Thomas masukan dari masyarakat jadi perhaatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian dia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPBM Tahun Ajaran 2026/27 diseluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB serta petunjuk SPMB Provinsi Lampung Tahun ajaran 2026/27.

Seluruh satuan pendidikan katanya wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut gunaa menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif,transparan, Akuntable,berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Thomas menjelaskan salah satuhal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang ruman nya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya,terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27,seleksi jakur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota,maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan proritas yang telah diatur”jelasnya.

Baca Juga :  Polres Lambar Melakukan Apel Pasukan Oprasi Ketupat Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah

Thomas merinci urutan prioritas seleksi jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rata-rata sranskrif nilai ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

“Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir” Jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut,lanjut Thomas, kemapuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.
“Artinya terdapat kemungkinan calon murid yang berdimisili lebih dekat dengan sekolah belum dapat diterima apabila berdasarakan hasil seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata oleh faktor jarak”.tegasnya.

Ia juga menegaskan dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didi diluar ketentuan yang telah sitetapkan.

Menurut Thomas,perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainya serta bertentangan dengan prinsif penjelenggaraan SPMB.
Meski demikian Dinas Pendidikan Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan kesalahan administratif. seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata oleh faktor jarak”.tegasnya.

Ia juga menegaskan dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didi diluar ketentuan yang telah sitetapkan.

Menurut Thomas,perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainya serta bertentangan dengan prinsif penjelenggaraan SPMB.
Meski demikian Dinas Pendidikan Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan kesalahan administratif. (*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Longmarch Puluhan Kilometer

DAERAH

Tingkatkan Kemampuan dan Pengetahuan, DWP Lambar Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

DAERAH

Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

Bandar Lampung

KODIM 0410/KBL TURUT MERIAHKAN KARNAVAL TAPIS FESTIVAL KRAKATAU XXXV TAHUN 2026

Bandar Lampung

Babinsa Serma Ari Setiawan Laksanakan Komsos Dengan Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Kapolres Tubaba Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

DAERAH

Tim Resmob 308 dan unit ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Sindikat pelaku spesialis pencurian sepeda motor

DAERAH

Tanpa Sungkan, Dandim Solo Sapa Anak Kecil Saat Sidak di Lokasi Pembangunan MCK