Home / DAERAH

Minggu, 18 Desember 2022 - 18:20 WIB

Tim Resmob 308 dan unit ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Sindikat pelaku spesialis pencurian sepeda motor

Lampung: Jarilampung.com–
Pelaku yang berhasil di ringkus itu merupakan Sindikat pelaku yang spesialis pencirian Sepeda Motor R2 yang sudah beraksi sedikitnya di 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara), dari hasil penangkapan Pelaku, Polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, dan puluhan plat nomor polisi serta onderdil hasil curian.

Kedua Pelaku yakni Fi dan Ar (28) warga Bandar lampung yang sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Rekan pelaku Fi masih dalam pengejaran.(18/12/2022).

Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash one delivery) di Wilayah Rajabasa pada Minggu dinihari,18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Layanan Kepolisian 110 Polres Tubaba Siap Fungsional Melayani Pengaduan Masyarakat

“Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah,” ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan di tempat Arf, didapat lima kendaraan sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan,” katanya.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.

Baca Juga :  Koramil 410-02/TBS Jaga Kebersihan Lingkungan Melaksanakan Kegiatan Karya Bhakti

“Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur,” jelas Dennis.

Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah Arf yang berprofesi sebagai tukang bengkel.

“Harga dijual pelaku bervariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Arf diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook,” katanya.

Pelaku Fit dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara Arf dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, tutupnya.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

(*)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja, Danramil Kismantoro Beri Pembekalan Wasbang Kepada Puluhan Siswa Siswi SMPN 1 dan SMPN 2 Kismantoro

DAERAH

Gandeng Tim Provinsi, Kabupaten Tubaba Percepat Implementasi E-KPB

DAERAH

Bersama Polsek Jebres, Koramil 04/Jebres Laksanakan Pendampingan Pengamanan Pengosongan Shelter Dan Lapak Pedagang Taman Satwa Jurug

DAERAH

Dua Prajurit Pindah Satuan, Dandim 0728/Wonogiri Pimpin Upacara Pelepasan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung Ombudsman RI Lampung Usut Dugaan Mal Administrasi di Dinas Perkim Bandar Lampung

DAERAH

Jelang Hari Kemerdekaan, Bupati Egi Blusukan Ke Pulau Sebesi Bawa Khabar Baik : KTP Jemput Bola Hingga Renovasi Sekolah

DAERAH

Jum’at Berkah, Dandim 0735/Surakarta Terjun Langsung Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/PJG Gerak Cepat Tinjau Lokasi Bencana Alam