Home / DAERAH / Pemerintahan / TUBABA

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:49 WIB

Rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2021

Jarilampung.com-Tubaba: Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/08/2021).

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan. Dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, seluruh OPD, Aparatur Kecamatan dan Tiyuh se- Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutan Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.P yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, beliau menyampaikan ucapan Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses Penyusunan Rancangan KUA & PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut.

Baca Juga :  Peringatan HUT LSM GMBI ke- 21 di Lampung Berjalan Sukses

Dan beliau berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS-P APBD tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H

Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing masing.(As/R)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian dan Perekat Kebhinekaan

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Teken Komitmen Bersama BKN untuk Akselerasi Manajemen Talenta ASN

DAERAH

Bantu Kelancaran Kegiatan, Babinsa Koramil 07/Tirtomoyo Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Bawa Sabu di Lapo Tuak, Seorang Pria di Tubaba Diamankan Polisi

DAERAH

Sekda Lamsel Lepas Calon Transmigrasi, Ke Tiga Provinsi Dibekali Pelatihan dan Uang Saku

DAERAH

Eratkan Sillaturahmi Dengan Masyarakat, Polsek Lambu Kibang Berbagi Takjil Buka Puasa

DAERAH

Tercatat Dua Ribu Lebih Warga Terdampak Kemiskinan Ekstrem, Pj Bupati Tubaba Pinta Buat Terobosan Program Diberbagai Sektor

Bandar Lampung

Tim Kerja Pemenangan Sahabat Hanan Gelar Doa Bersama di Posko Pemenangan