Home / DAERAH / Pemerintahan / TUBABA

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:49 WIB

Rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2021

Jarilampung.com-Tubaba: Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/08/2021).

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan. Dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, seluruh OPD, Aparatur Kecamatan dan Tiyuh se- Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutan Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.P yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, beliau menyampaikan ucapan Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses Penyusunan Rancangan KUA & PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut.

Baca Juga :  Polres Tubaba Laksanakan Latihan Sispam Mako,Tingkatkan Kesiapsiagaan Personil

Dan beliau berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS-P APBD tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Adi Utama Resmi Dilantik Nukman Sebagai Pj. Sekda Lampung Barat

Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing masing.(As/R)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ada Apa Babinsa Sondakan Sambangi Hotel Swiss Bellin Saripetojo, Ini Jawabannya

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Mediasikan Sengketa Antara PT WA Dengan Mantan Karyawan

DAERAH

Pemkab Lambar Kembali Dapatkan WTP dari BPK Perwakilan provinsi Lampung

DAERAH

Puan Sambut Baik Respons Positif Jokowi Soal RUU TPKS

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Untuk menjaga Kebugaran Fisik Personel

DAERAH

Mengenal Ceng Content Creator Asal Aceh

DAERAH

Pimpin Upacara Hardiknas Parosil Mabsus Berikan Sangsi Kepada Lima Kepala Sekolah Indisipliner

Bandar Lampung

Kodim 0410/KB Terima Kunker Pangdam XXI/Radin Inten Dengan Meriah