Home / DAERAH / Pemerintahan / TUBABA

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:49 WIB

Rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2021

Jarilampung.com-Tubaba: Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/08/2021).

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan. Dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, seluruh OPD, Aparatur Kecamatan dan Tiyuh se- Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutan Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.P yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, beliau menyampaikan ucapan Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses Penyusunan Rancangan KUA & PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut.

Baca Juga :  Karya Bhakti Daerah (KBD) Tahap I , II, Dan III Tahun 2023 di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Hari Ini Resmi Ditutup

Dan beliau berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS-P APBD tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap 23 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing masing.(As/R)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dukung Percepatan Vaksinasi, Tiga Pilar Dampingi Warga Saat Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Pegawai kantoran juga bisa jadi konten kreator, ini tips dari Abi Junico

DAERAH

Polsek Dente Teladas Tangkap Seorang Pemuda Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

DAERAH

Ketua SMSI Kab Tubaba Mengimbau Kepada Masyarakat Patuhi Protekes

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Bersama Tim Tracer Salurkan Paket Obat Isoman Kepada Warga Yang Terpapar Covid 19

DAERAH

Wabub Lampura Bersama Asisten lll Silaturahmi Dengan Kelompok Tani Wabub Lampura Bersama Asisten lll Silaturahmi Dengan Kelompok Tani

DAERAH

Swalayan Superindo Menjadi Incaran Penerapan PPKM Oleh Babinsa Kelurahan Jajar

DAERAH

”Cegah Covid-19” Babinsa Manahan Gencar Cek Sarana Prokes di Tempat Wisata