Home / DAERAH / Pemerintahan / TUBABA

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:49 WIB

Rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2021

Jarilampung.com-Tubaba: Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/08/2021).

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan. Dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, seluruh OPD, Aparatur Kecamatan dan Tiyuh se- Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutan Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.P yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, beliau menyampaikan ucapan Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses Penyusunan Rancangan KUA & PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut.

Baca Juga :  Kajati DKI Jakarta Terima Kunjungan SMSI

Dan beliau berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS-P APBD tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  PJ. Bupati Lambar Peduli Terhadap Korban Serangan Hewan Buas

Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing masing.(As/R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Egi Jawab Harapan Warga Sidomulyo, Jembatan Way Buatan Kini Kokoh dan Aman Dilintasi

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Giat Pengajian di Tiyuh Mulya Kencana

DAERAH

PJ.Bupati Bersama Kepala Pengadilan Negeri Menandatangani Nota Kesepakatan

DAERAH

Kompak !! Petugas Gabungan Kecamatan Kismantoro Gelar Ops Gakplin Ajak Warga Selalu Memakai Masker

DAERAH

Kajari Bersama Dinkes Pantau ketersediaan Obat Di Berberapa Apotik Wilayah Kab Tubaba

Bandar Lampung

Dukung PTM, Koramil 410-03/TBU Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar

DAERAH

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman di Perayaan Natal, Kapolres Tubaba Kunjungi Gereja

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan