Home / DAERAH / Pemerintahan / TUBABA

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:49 WIB

Rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2021

Jarilampung.com-Tubaba: Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/08/2021).

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan. Dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, seluruh OPD, Aparatur Kecamatan dan Tiyuh se- Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutan Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.P yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, beliau menyampaikan ucapan Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses Penyusunan Rancangan KUA & PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Ngambarsari Dampingi 286 Anak SD Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Dan beliau berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS-P APBD tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Patroli Dialogis, Cegah Aksi Gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana

Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing masing.(As/R)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sisir Terminal Tirtonadi, Serka Fajar Himbau Penumpang Bis Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Perkokoh Sinergitas dan Ukir Prestasi Terbaik di Hari Kemerdekaan, Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Pemkot Bandar Lampung

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kompak Pantau Pelaksanaan PTM Sesuai Protkes

DAERAH

60 Peratin di Kab Lambar Resmi Dilantik Oleh PJ.Bupati Drs. Nukman M.M

Bandar Lampung

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme Dan Kedisiplinan Personel, Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera

DAERAH

Bupati Lampung Barat Ikuti GAMAS : Ayah Hadir, Anak Percaya Diri, Keluarga Berkualitas

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Lat Pra Ops Antik Krakatau tahun 2024

DAERAH

Pelda Ochsan Pimpin Anggota Bantu Perbaiki Masjid