Penulis: Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi
Lampung. (14/8/2026)
Jarilampung.com–
Berdasarkan rekam kasus penegakan hukum oleh Polres dan Kejari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), terdapat beberapa faktor tindakan dan modus spesifik yang menjerat para Kepala Tiyuh (Desa) kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Faktor utama yang menyebabkan Kepala Tiyuh di Tubaba ditetapkan sebagai tersangka adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) demi kepentingan pribadi.
Pertama, Kepala Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, berinisial FAE ditetapkan Kejari Tulang Bawang menjadi tersangka bersama dengan Sekretaris Tiyuh (Juru Tulis), berinisial EP pada Juni 2022. Atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) / Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dengan kerugian negara sekitar Rp.455 juta.
Kemudian, mantan Kepala Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, berinisial SS ditetapkan Kejari Tubaba pada Juli 2023 menjadi tersangka sekaligus, MR (Sekretaris Desa/Juru Tulis), dan MY (Bendahara) dengan total kerugian negara sekitar Rp.307.521.000. Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Kepala Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, berinisial MTI ditetapkan tersangka Polres Tubaba pada Maret 2025, terkait modus proyek fiktif dan meminta bendahara mencairkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara mencapai Rp.272.499.664.
Selanjutnya, mantan Kepala Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik yang masih buronan oleh Polres Tubaba terkait penggelapan Dana Desa untuk bermain Judi. Pada tahun 2022 sampai saat ini (2026) belum ditemukan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang seperti Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) biasanya memberikan waktu serta pembinaan agar oknum mengembalikan kerugian negara.
“Namun, faktornya sikap tidak kooperatif dan kegagalan mengembalikan uang kerugian hingga batas waktu yang ditentukan membuat Aparat Penegak Hukum (APH) langsung menaikkan status mereka menjadi tersangka”. (*/JERAT)







