Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 27 Januari 2023 - 23:45 WIB

Satres Narkoba Polres Tubaba Tangkap Residivis Bandar Narkoba dengan Barang Buktinya

Tubaba: Jailampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap bandar narkoba asal Tiyuh Toto Mulyo Kec.Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat pada hari Jum’at 27 Januari 2023 Pkl 10.00 wib di rumah milik sdr. EDI yang beralamat di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.

Adapun nama tersangka AP, Laki-laki, 35 thn, wiraswasta alamat tiyuh Toto mulyo Kec Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat diamankan di rumah milik sdr. EDI yang beralamat di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. beserta barang bukti berubah 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,13 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,67 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,6 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,53 gram,1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,09 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,56 gram dengan Total keseluruhan seberat 15,12 Gram

Baca Juga :  KRAMAT Mendesak APH Mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Lampung

Lebih lanjut kata Kasat “untuk barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, dengan Total keseluruhan sebanyak 10 Butir.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mengatakan kronologis penangkapan Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan Poros Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. Sekira jam 09.50 WIB anggota opsnal melihat seorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis shabu di sebuah rumah warga di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat sehingga anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang pada saat itu sedang duduk diruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AP tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik di dalam saku celana sebelah kiri depan yang dikenakan AP saat itu yang mana kantong plastik tersebut didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu” Ucap Kasat.

Baca Juga :  Kapolsek Tulang Bawang Tengah Beserta Personel Laksanakan Giat Sholat Tarawih Keliling

Lebih lanjut, “Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui Narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dikembangkan, Pelaku AP serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Untuk terduga Pelaku Bandar Narkoba Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam Penjara maksimal 20 tahun penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

27 Prajurit Kodim 0410/KBL Laksanakan Corp raport Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2023

DAERAH

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

Bandar Lampung

Kodam XXI/Radin Intan Launching Aplikasi Centurion-21

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Terima Titipan Belasan Sepeda Motor dari Pemudik

DAERAH

Woww..!!! Beton Cor Jadi Lembek Ditangan Anggota Karya Bakti Daerah tahap III di Kelurahan Gandekan

DAERAH

1.500 Penari Pecahkan Rekor MURI, Tari Tuping Lampung Selatan Catat Sejarah Dunia

DAERAH

PJ Bupati Lambar Melakukan Penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu 2024

DAERAH

350 UMAT HINDU PADATI GEDUNG AJI — PAWAI OGOH-OGOH BERGEMURUH, SUASANA MENCEKAM BERUBAH KHIDMAT