Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 23 Mei 2022 - 09:34 WIB

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Oknum PNS Penyalahgunaan Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka pria Berinisial FS(34), PNS, warga alamat tempat tinggal Tiyuh Murni Jaya RT/RW 001/ 002 Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, mingggu (22/5/2022) pukul 12.30 wib

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H, M.H mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Tulang Bawang Barat adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah dijadikan tempat transaksi dan untuk berpesta narkotika jenis shabu, Berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 12.30 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Tulang Bawang Bawang Barat mendatangi rumah tersebut dengan keadaan rumah pintu terbuka kemudian ada 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yang berada didalam kamar mandi dan mengaku bernama FS , kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu saat ditemukannya narkotika diduga jenis sabu tersebut FS sempat membuangnya di saluran pembuangan air di dalam kamar tersebut dan barang bukti lain nya ditemukan didalam kamar FS tepatnya dibawa lemari.

Baca Juga :  Anggota Koramil 410-05/TKP dan Warga Laksanakan Gotongroyong Dirikan Gapura Kampung Pancasila

Lebih lanjut kata kasat “Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastik yang terpasang 2 (dua) buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 (buah) sumbu pembakar terbuat dari alumunium voil, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik dan 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah plastik klip bening besar dan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang kosong dan 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala. ” Tambah Kasat Narkoba

Baca Juga :  Pastikan Keamanan dan ketertiban Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Laksanakan Pengamanan Ibadah Paskah

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, ” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.*(mrs)

Berita ini 301 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Untuk Menjaga situasi Kamtibmas Kapolres Tubaba Silaturahmi Dengan Para Kepala Tiyuh se-Kecamatan TBU

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024

DAERAH

Pelda Paimin Dan Anggota Polsek Eromoko Dampingi Penyaluran Sembako Oleh GBI

Bandar Lampung

Pimpin Upacara Di Sekolah Dasar, Babinsa Tanamkan Kedisiplinan Dan Cinta Tanah Air

DAERAH

Kunjungi Pasar Hewan, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil 17/Sidoharjo Kepada Warga

DAERAH

Wakil Bupati kab Tubaba Hadiri Kegiatan Refleksi Pembangunan

DAERAH

Mengenal Pegawai Bank Fadhil yang Hobi Bikin Konten Travel

DAERAH

Jabatan Kapolres Tulang Bawang Resmi Diserah Terimakan