Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 5 April 2023 - 15:57 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang

Tuba: jarilampung.com–
Dua warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Mereka yang ditangkap yakni berinisial EN (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, dan WR (32), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (05/04/2023).

Baca Juga :  Kekuhan Diresmikan Bupati Lampung Barat Sebagai Sistem Peringatan Dini Berbasis Kearifan Lokal

Lanjut AKP Aris, dari tangan para pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, selembar tissue, handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna silver dan HP merek Vivo tipe Y17 warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013 ini, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di Kampung Banjar Dewa.

Baca Juga :  Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tuba

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tissue warna putih,” papar Kasatres Narkoba.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Novriwan Jaya Kukuhkan Pengurus UPZ Tiga Kecamatan di Tubaba

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menandatangani Kesepakatan dengan Kajari

DAERAH

Diduga Tak Mau Pasang Banner Salah Satu Calon Bupati, Kades Berhentikan 5 Ketua RT

DAERAH

Puan Ajak Kartini Muda Bantu Majukan Indonesia

DAERAH

Jelang Nataru, Babinsa Sudiroprajan Gencarkan Imbuan Prokes dan PPKM di Kota Solo

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Beri Dukungan Kinerja dan Apresiasi Kepada JPN Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Berikan Arahan Penguatan Wawasan Kebangsaan

DAERAH

Pemkab Tubaba Menggelar Rakor SATGAS KARHUTLA