Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 12 Juli 2021 - 20:26 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat

Jari Lampung.com-Tuba:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran handphone (HP).

Pelaku curat ini ditangkap hari Sabtu (10/07/2021), pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Tua, Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

“Pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial EA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (12/07/2021).

Baca Juga :  Ratusan Siswa-Siswi Ikuti Vaksinasi, Babinsa Koramil 22/Slogohimo Bantu Kelancaran Kegiatan

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Kamis (17/06/2021) dini hari di dalam rumah korban Rina Wati (45), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kagungan Dalam. Korban baru mengetahui kalau HP Vivo tipe Y20 S miliknya telah hilang pukul 06.24 WIB saat bangun tidur.

“Malamnya HP tersebut dipinjam oleh anaknya dan digunakan sebagai hotspot tethering, setelah itu anaknya tertidur dan HP diletakkan di tempat tidur. Saat bangun tidur ternyata HP milik korban sudah hilang,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga :  Ibadah Minggu Perayaan Paskah Umat Kristiani Selopuro, Mendapatkan Pengamanan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa HP Vivo tipe Y20 S yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”ucapnya,(red)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Achmad Sobrie Minta Bupati Tubaba Rekomendasikan Pencabutan HGU 16 An PT HIM

DAERAH

Serma (Purn) Sukadi Tutup Usia, Danramil 04/Nguntoronadi Pimpin Upacara Pemakaman Militer

DAERAH

Puluhun Pelajar dari Berbagai SMK Turut Berlela Sungkawa di Kediaman Gilang, Korban Pengeroyokan Sejumlah Pelajar

DAERAH

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Tubaba Laksanakan Razia di Tempat Hiburan

Bandar Lampung

Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah

DAERAH

Bupati Meranti Apresiasi Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Pembahasan DBH dengan Kemenkeu dan Kementerian ESDM

DAERAH

Tokoh Masyarakat Beli Alat Berat 1,2 M untuk Perbaiki Jalan Pemerintah

DAERAH

Sultan Lombok: Kisah Sukses Ricky di Dunia Properti dan Bisnis Lainnya