Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Medan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:21 WIB

Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Pencurian

Jarilampung.com-Medan:
Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah kecamatan Medan Helvetia tepatnya jalan Kapten Muslim depan kantor Blue Bird Taxi pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib.Kamis (19/08/2021)

Wakapolsek Medan Helvetia Akp.AT.Simangunsong yang di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi.SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, mengatakan pihaknya telah menangkap dan mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, mereka adalah N.A als N (15) Sunggal, M.R.S als W (18) Jln Klambir V, AN als A (18) Jln Klambir V

Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan olah Tkp dan pengembangan di lapangan, pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib tanggal 17 Agustus 2021 anggota kami telah berhasil menangkap terduga pelaku MRS als W, AN dan NA duduk – duduk di gang Usman Jln Klambir V

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Donor Darah Dan Baksos dalam Rangka HUT Intelkam Polri ke-80

Dalam aksinya, para terduga pelaku naik sepeda motor, dan saat itu mereka ada melihat salah satu orang yang bernama MFS (19) korban sedang parkir di pinggir jalan Kapten Muslim, selanjutnya mereka (para terduga pelaku) melempari korban dengan batu, dan selanjutnya menghampiri dan memukuli korban hingga terluka dan tak berdaya, usai melakukan aksinya terduga pelaku MRS bersama terduga pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan korban tergeletak di Tkp

Hasil dari kejahatannya para pelaku sepakat untuk menjual sepeda motor korban ke daerah Mencirim Pondok Sunggal, dan hasil penjualan didapat seharga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah)

Baca Juga :  Agar Tidak Gangu Bulan Ramadhan TPID Harus Jamin Stabilitas Harga Beras

Barang bukti yang kami amankan 6 (enam) buah batu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna Putih BK 4423 AIL dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)

Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara

Ditempat terpisah Kapolsek membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan tersebut, dan saat ini ketiga terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik”.ungkapnya.(Red)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Parosil Mabsus Himbau Siswa Tidak Konsumsi MBG Jika Terindikasi Tidak Layak

DAERAH

Bersama Petugas Kesehatan, Babinsa Koramil 01/Wonogiri Terus Berikan Sosialisasi Pentingnya Penerapan Protekes

DAERAH

Tingkatkan Stamina Fisik Anggota, Kodim 0735/Surakarta Gelar Senam Pagi Bersama

DAERAH

BBM Jenis Solar dan Pertalite di Lambar Mendapatkan Kouta Penambahan

Bandar Lampung

Jelang Tahun Baru 2022, Babinsa Koramil 410-03/TBU Turun ke Pasar Cek Harga Sembako dan Ingatkan Prokes

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Sosialisasikan Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama TNI AD Tahun 2025

DAERAH

Respon Keluhan, Dinkes Tubaba Akan Periksa Administrasi Standar Pelayanan Puskesmas Poned Panaragan Jaya.

DAERAH

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lomba Mancing