Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 26 April 2026 - 14:33 WIB

Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

Kota Bandar Lampung: jarilampung.com–
Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S. Sos menegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah komando Ulin Nuha, S. SiT, M.M telah melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam upaya pencatatan blokir 21 SHM dan SHGB atas nama DMP dengan mekanisme pencatatan blokir yang dilakukan berdasarkan pengajuan dari penegak hukum.

Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan melalui surat nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 pada 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H perihal penutupan laporan.

Selain itu, Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dinyatakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan praktik maladminitrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan atas jawaban Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam permohonan penghapusan pencatatan blokir 26 SHM dan SHGB atas nama DMP yang diajukan oleh DPP KAMPUD pada 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Tiyuh Margo Mulyo Diamankan Polisi

Menanggapi hal ini, Seno Aji yang merupakan Ketua Umum DPP KAMPUD dan sebagai penerima kuasa dari principal pemilik 26 SHM yang diblokir berharap agar momentum ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabilitas, efisien, cepat, menghormati hak asasi manusia serta memberikan perlindungan atas hak tanah milik principal.

“Dengan dinyatakannya oleh Ombudsman RI bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 SHM milik principal, serta melakukan praktik maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan permohonan penghapusan catatan blokir 26 SHM dan SHGB yang diajukan DPP KAMPUD, maka harapannya Kepala Kantor Pertanahan agar menyelanggarakan pelayanan publik dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan memberi kepastian serta kemanfaatan hukum”, kata Seno Aji pada Minggu (26/4/2026).

Selain itu, Seno Aji menilai praktik maladministrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tersebut telah merugikan baik materiil maupun imateriil principal selaku pemilik 26 SHM dan SHGB tersebut.

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Tutup TMMD Ke-116 Kodim 0410 Kota Bandar Lampung

“Sudah sepatutnya dalam memutuskan suatu kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik dan hak keperdataan seseorang dan/atau masyarakat maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga tidak merugikan baik materiil maupun imateriil, sebagaimana tertuang dalam UU tentang administrasi Pemerintahan”, pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui, sebelumnya DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada saat itu di bawah komando Albert Muntarie, S.T, M.H ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pencatatan blokir terhadap 26 SHM bidang tanah atas nama DMP pada Selasa (24/6/2025).

Dengan adanya blokir tersebut, DPP KAMPUD menilai dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, sehingga pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun, tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil. (*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lamsel Perkuat Interoperabilitas Data untuk Tingkatkan Kualitas Statistik Sektoral

Bandar Lampung

DPP For-WIN Dukung Penuh Langkah Polda Lampung Tindak Tegas Curanmor

DAERAH

Satgas MBG Lamsel Perketat 141 SPPG, Limbah Jadi Sorotan Utama

Advetorial

Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan MoU Program Pembentukan Perda Tahun 2022

DAERAH

Pastikan Kelancaran Transportasi Warga, M. Firsada Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU, Bantu Pendataan Penerima Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng

DAERAH

Wakil Bupati Lambar Menggelar Rakor di Provinsi Lampung Secara Virtual

DAERAH

Berkas Kasus Korupsi P21, AKP Wido: Tersangkanya Oknum PNS