Home / DAERAH / Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung “SEMA” Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026

Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

 

Jakarta: jarilampung.com–
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan dimaksudkan untuk memberi petunjuk kepada pengadilan ketika permohonan praperadilan beririsan dengan pelimpahan perkara pokok.
Pada huruf c, SEMA tersebut pada pokoknya menentukan bahwa apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi putusannya dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.).

Ketentuan inilah yang menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi menjadikan pelimpahan perkara sebagai titik batas terhadap pemeriksaan substantif praperadilan.
Ketentuan Tersebut di atas justru akan menimbulkan kerancuan dalam Praktik Peradilan, karena terdapat norma yang menjadi titik tolak dalam Ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP menentukan bahwa “selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”

Rumusan tersebut penting karena undang-undang menggunakan frasa “pemeriksaan pokok perkara”, bukan “pelimpahan pokok perkara”. Dengan demikian, secara gramatikal maupun sistematis terdapat perbedaan antara tindakan Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan perkara di persidangan. Pelimpahan adalah tindakan prosedural menuju persidangan; sedangkan pemeriksaan pokok perkara adalah proses yudisial yang berlangsung setelah pengadilan mengambil langkah-langkah sebagaimana diatur KUHAP.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 200 KUHAP mengatur bahwa setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan perkara tersebut termasuk kewenangannya, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara.

Selanjutnya hakim menetapkan hari sidang, dan melalui penetapan itu memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi.
Perlu diperhatikan bahwa, Pasal 200 KUHAP tidak menetapkan batas waktu berapa hari selambat-lambatnya Ketua Pengadilan harus menunjuk hakim, maupun berapa hari selambat-lambatnya hakim yang ditunjuk harus menetapkan hari sidang. Oleh karena itu, secara faktual dapat terdapat jeda waktu antara pelimpahan perkara dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

Sebagai ilustrasi, Misalnya
Senin, pukul 09.00 Penuntut Umum melimpahkan perkara, pada saat itu belum diketahui siapa hakim yang menyidangkan dan kapan perkara itu akan disidangkan tentu hakim perkara pokok telah ditunjuk; belum tentu hari sidang ditetapkan.

Baca Juga :  Mengenal Robby Akbar Content Creator Asal Tasikmalaya

Senin, pukul 14.00, Tersangka mengajukan praperadilan, Secara faktual pemeriksaan pokok perkara belum dimulai.
Sedangkan menurut SEMA No. 3 tahun 2026 (huruf c), perkara praperadilan yang telah didaftaran itu (meskipun tetap diregistrasi dan disidangkan) akan tetapi putusannya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Terkait hal tersebut saya berpendapat bahwa SEMA No. 3 tahun 2026 telah menggeser titik batas dari “pemeriksaan pokok perkara” menjadi “pelimpahan pokok perkara”. Karena KUHAP tidak menyatakan bahwa hak untuk memperoleh pemeriksaan dalam praperadilan berakhir pada saat perkara dilimpahkan.
Dengan adanya SEMA No. 3 tahun 2026 maka mengakibatkan ketentuan pasal Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP telah kehilangan makna, yang artinya “apabila pokok perkara telah dilimpahkan, maka tidak ada gunanya untuk mengajukan praperadilan”.

Padahal SEMA tidak dapat mengubah atau menambah norma Undang-Undang. Mahkamah Agung mempunyai kewewangan untuk memberikan pedoman-pedoman bagi penyelenggaraan peradilan dan mengisi kekosongan teknis.

Namun kewenangan tersebut pada prinsipnya tidak dapat digunakan untuk mengubah substansi undang-undang atau menciptakan pembatasan baru terhadap hak dan kewajiban warga negara yang tidak ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Huruf a SEMA No. 3 Tahun 2026 masih dapat dipahami sebagai petunjuk teknis: perkara pokok dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya menunggu penyelesaian praperadilan.

Sebaliknya, huruf c memiliki akibat yang lebih jauh karena memerintahkan hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima hanya berdasarkan waktu pengajuan praperadilan yang terjadi setelah pelimpahan perkara. Akibat tersebut tidak secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 163 KUHAP.

Praperadilan bagi tersangka adalah hak yang diberikan oleh Undang-Undang, oleh karenanya tidak dapat dihilangkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung.
Karena SEMA No.3 tahun 2026 menggunakan istilah “diajukan”, “didaftarkan”, dan “dilimpahkan”. Dalam praktik peradilan perbedaan waktu beberapa jam bahkan beberapa menit saja dapat menentukan nasib Pemohon Praperadilan (dalam hal ini Tersangka).

Oleh karenanya harus jelas kapan suatu perkara dianggap telah dilimpahkan: ketika dikirim secara elektronik, ketika diterima dikepaniteraan atau ketika diregistrasi, atau setelah ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan. Demikian pula harus jelas kapan pemohon praperadilan dianggap diajukan atau didaftarkan. Tanpa batas yang presisi, ketentuan huruf c SEMA No. 3 tahun 2026 berpotensi menghasilkan perlakuan berbeda hanya karena persoalan administrasi dan waktu, padahal yang dipertaruhkan adalah penilaian atas keabsahan tindakan Negara terhadap seseorang.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Rawa Jitu Selatan Diringkus Polisi

Saya dapat memahami bahwa tujuan Mahkamah Agung adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta mewujudkan Asas peradilan “sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Akan tetapi dalam Negara hukum, “tujuan yang baik harus tercapai melalui instrumen yang baik dan sesuai dengan hirarki serta kewenangan.

“Kepastian hukum tidak boleh dibentuk dengan mengurangi perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang melalui instrumen yang kedudukannya dibawah Undang-Undang”.

Dari uraian tersebut diatas, saya melihat bahwa:
• SEMA No. 3 Tahun 2026 tidak tepat dinyatakan dengan serta-merta tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum hanya berdasarkan perbedaan penafsiran; namun substansinya tetap dapat dan perlu diuji secara kritis terhadap KUHAP.

• Huruf b dan terutama huruf c SEMA No. 3 Tahun 2026 berpotensi tidak selaras dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP karena menjadikan pelimpahan perkara sebagai batas praktis hilangnya pemeriksaan substantif praperadilan, padahal KUHAP menggunakan ukuran belum selesainya pemeriksaan praperadilan dan belum diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara.

• Pasal 200 KUHAP semakin menunjukkan bahwa pelimpahan perkara bukan identik dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara, karena setelah pelimpahan masih terdapat tahap penunjukan hakim, penetapan hari sidang, dan pemanggilan para pihak.

• Apabila pembatasan terhadap hak mengajukan atau memperoleh pemeriksaan praperadilan hendak ditambahkan, pembatasan tersebut seyogianya diatur oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui Surat Edaran.

• Karena itu, SEMA No. 3 Tahun 2026 – khususnya huruf b dan huruf c – perlu dikaji kembali dan diperjelas agar sejalan dengan KUHAP serta tidak mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial atas tindakan aparat penegak hukum.

Kesimpulan
Hakekat dari hukum itu adalah “Keadilan” oleh karenanya Kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga negara untuk memperoleh kontrol yudisial atas tindakan Negara.

Jakarta, 30 Agustus 2026
Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. (*)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba Tangkap Pelaku Curanmor

DAERAH

Zita Anjani Bagikan 50 Guci Karya Gerabah Kepada PKK dan Dekranasda Lampung Selatan

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Sukses Bedah Rumah Warga, AKBP Hujra: Implementasi Jiwaku Penolong

DAERAH

Bantu Kelancaran, Babinsa Koramil 16/Jatiroto Dampingi Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Kasus Curas di Simpang Lima Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dengan Peran Berbeda

DAERAH

Enam Perangkat Daerah Mulai Proses, Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Siap Masuk Rekening

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Desak Kejati Tetapkan KSB KONI Lampung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Agama

Bupati Hadiri Pelepasan jamaah umroh Tahun 2022