Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Merasa Jadi Korban Penipuan, Oknum PNS Dinas Pariwisata Bandarlampung Segera Dilaporkan ke APH

BANDARLAMPUNG : jarilampung.com–— Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung inisial (KES) diduga melakukan penipuan terhadap inisial (FS), dengan menjanjikan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Dan FS diminta sejumlah uang Rp 15000 000. (28/8/2026).

Menurut keterangan FS, peristiwa bermula sejak tahun 2024. (KES) diduga membujuk FS dengan janji dapat membantu meloloskan dirinya menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Atas dasar kepercayaan terhadap janji tersebut, FS menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 secara langsung di halaman SPBU Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung, sebagai imbalan jasa. Saat itu, pelaku berjanji tegas: apabila tidak berhasil diangkat menjadi PPPK, maka uang tersebut akan dikembalikan seutuhnya.

Namun waktu berlalu, janji pengangkatan tak kunjung terealisasi. FS pun terus melakukan penagihan agar uangnya dikembalikan sesuai kesepakatan.

“Selanjutnya pada 28 November 2025, pelaku melakukan transfer sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) ke rekening atas nama Fatria Okta Saputra. Dengan demikian, sisa kerugian yang belum dikembalikan Rp10.000.000. Pelaku kembali berjanji sisa uang tersebut akan segera dilunasi sepenuhnya. Namun sekali lagi, janji itu tidak ditepati,” ucapnya.

Hingga tahun 2026, pelaku terus berdalih dengan berbagai alasan. Bahkan setelah diketahui pihak yang disebutnya sebagai perantara telah meninggal dunia, pelaku tetap berkelit dan sisa uang tak kunjung dikembalikan. Padahal uang tersebut milik FS yang diserahkan semata atas dasar kepercayaan.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Dorong Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi Bagian Umum Sekda Pringsewu

Hingga Pada hari Rabu tgl 12/08/2026 pihak keluarga, FS yaitu Yansori Zaini, Sekda Grib Jaya, didampingi awak media mendatangi kantor dinas pariwisata, bukan dapat duit pengembalian malah pihak terduga Kemas Eko Saputra meminta pendampingan dari kuasa hukum bernama Aprizal, tidak mendapatkan solusi

Karena upaya penagihan terus diabaikan, Fs bersama keluarga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa ini secara resmi ke pihak berwajib. Seluruh bukti, bukti transfer, bukti pengakuan video serta keterangan saksi saat penyerahan uang telah disiapkan.

Di tempat terpisah saat ditemui di ruang kerjanya Yansori mengatakan perbuatan oknum tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana:

“Pasal 378 KUHP — Penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
– Pasal 486 KUHP — Penggelapan barang milik orang lain, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda Rp200.000.000.
– Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang membujuk seseorang menyerahkan sesuatu”.

” Begitu juga dengan UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Pasal 12 huruf e — Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya membujuk seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
– Pasal 5 dan Pasal 11 — Penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.
PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS):
Oknum dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena pungutan di luar ketentuan dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Yansori.

Baca Juga :  Peresmian Gedung Mapolres Kab Tubaba di Kompleks Uluran Nughik

FS dan Keluarga Segera Lapor ke Pihak Berwajib
Karena upaya damai berkali-kali diabaikan dan janji pengembalian terus diingkari, FS bersama keluarga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa ini secara resmi ke pihak berwajib.

Seluruh bukti pendukung — keterangan saksi, catatan pertemuan, bukti komunikasi dan transaksi — telah disiapkan sebagai dasar dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan.

FS dan keluarga meminta aparat penegak hukum segera memproses perkara ini secara transparan, menindak tegas pelaku sesuai aturan, serta memulangkan sisa kerugian secepatnya.

Masyarakat juga diimbau agar menolak segala pungutan dengan janji pengangkatan ASN/PPPK, karena pengangkatan dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas biaya apapun.

Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi pihak (KES) belum mendapatkan hak jawab, dan kami tetap secara terbuka memberikan ruang hak jawabnya.(*)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pria Asal Lampung Timur Bawa Narkotika Ditangkap Polres Kab Tuba

DAERAH

Parosil Mabsus Laporkan 87 KDMP Berdiri di Lampung Barat Saat Terima Kunjungan Pangdam XXI Raden Intan

DAERAH

Kasus Curat Warung di Penawartama Berhasil Diungkap, AKP Junaidi: Para Pelaku Anak Dibawah Umur

DAERAH

Patroli Saur Polsek Menggala Sikat Aksi Trek-Trekan Liar, Antispasi Ganguan Kamtibmas

DAERAH

Babinsa Keprabon Pimpin Apel Pagi Dilanjutkan Kerja Bakti di Lapangan Pamedan Puro Mangkunegaran

DAERAH

Peduli Korban Angin Puting Beliung, Wabup Nadirsyah Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan

Bandar Lampung

Naik Penyelidikan, DPP KAMPUD Dukung Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah DPPPA Lampung Tenggah

DAERAH

Danramil 24/Puhpelem Pantau Langsung Kegiatan Percepatan Vaksinasi