Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 15 Agustus 2021 - 18:51 WIB

Tiga Orang Lagi Asyik Pesta Narkotika Di Gerebek Polisi

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Kamis (12/08/2021), pukul 11.00 WIB dan berhasil ditangkap tiga orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.

“Adapun ketiga orang laki-laki tersebut yakni berinisial CH (28), berprofesi wiraswasta, warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), SU (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir dan PE (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (15/08/2021).

Baca Juga :  Ketua DPD KAMPUD Lampung Ucapkan Selamat Kepada Yusnadi Menjabat Kabag Umum Pemko

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), plastik klip kosong, dua buah sumbu kompor, korek api gas, kotak rokok merk Esse, dan handphone (HP) merk Mito warna hitam biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Krakatau 2024

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi dan disana didapati tiga orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Anak 12 Tahun Keatas di Kabupaten Way Kanan Telah Mengikuti Vaksinasi

DAERAH

Layanan Internet WAiFi Murah meriah Dapat Menghubungi Saudara Andre Beralamatkan Tiyuh Tirta kencana

DAERAH

PJ.Bupati Tubaba Melakukan Audensi Dengan Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka

DAERAH

Jaga Kebugaran Tubuh Agar Tetap Sehat, Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Olahraga Bersama

DAERAH

Pemkab Lambar Terima Kunker Pimpinan Komite ll DPD-RI

DAERAH

Tim Lima : Ketua Baperjakat Tubaba Harus Bertanggung Jawab Atas Polemik ASN

DAERAH

Sertu Purwanto Pimpin Patroli Protekes Di Pasar Jatiroto

DAERAH

Mengenal Syepvin Travel Content Creator asal Lubuk Pakam