Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Kamis (12/08/2021), pukul 11.00 WIB dan berhasil ditangkap tiga orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.
“Adapun ketiga orang laki-laki tersebut yakni berinisial CH (28), berprofesi wiraswasta, warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), SU (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir dan PE (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (15/08/2021).
Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), plastik klip kosong, dua buah sumbu kompor, korek api gas, kotak rokok merk Esse, dan handphone (HP) merk Mito warna hitam biru.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi dan disana didapati tiga orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Anton.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)