Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 15 Agustus 2021 - 18:51 WIB

Tiga Orang Lagi Asyik Pesta Narkotika Di Gerebek Polisi

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Kamis (12/08/2021), pukul 11.00 WIB dan berhasil ditangkap tiga orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.

“Adapun ketiga orang laki-laki tersebut yakni berinisial CH (28), berprofesi wiraswasta, warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), SU (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir dan PE (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (15/08/2021).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Perempuan Penyalahgunaan Narkotika

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), plastik klip kosong, dua buah sumbu kompor, korek api gas, kotak rokok merk Esse, dan handphone (HP) merk Mito warna hitam biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Lampung Selatan Mengganti Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung Diganti

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi dan disana didapati tiga orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tingkatkan Profesionalitas Personel, Danramil 410-04 TKT Gelar Jam Komandan

DAERAH

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tubaba Kunjungan Pos Pam exit Tol Lambu Kibang

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Resmikan Gedung BUMT Margo Mulyo

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lamsel Ke Kejari Setempat

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi di Mall Ciplaz

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-410-03/TBU Serda Muchlis Ciptakan Lingkungan Bersih di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Tekan Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 410-05/TKT Terapkan Prokes di Pasar Gintung

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra Lampung Timur Diadukan DPP KAMPUD Ke Kejati