Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:37 WIB

Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang anak laki-laki diamankan di Polres Tubaba

Jarilampung.com-Tulang Bawang Barat :
Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang anak laki-laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, YL (14).

“Pelaku berinisial AD (15), warga Desa Negeri Ratu Kec Muara Sungkai Kab Lampung Utara, kami tangkap pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober  2022 sekira Pukul 14.00 wib , dimana unit PPA Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AD , kemudian saksi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak 2 kali dengan bujuk rayu dan akan menikahi apabila hamil sehingga korban mau di setubuhi ,kemudian unit PPA melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap anak pelaku AD selanjutnya dilakukan pemeriksaan ,” kata Kasat Reskrim IPTU Dailami,S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Selasa 4/9/2022.

Baca Juga :  Dandim Tri Arto Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Hadiyono ,alamat gunung batin baru rt / rw 02 / 01 kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah , Senin (22/2/22).

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga AD.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim IPTU Dailami menjelaskan Pada Hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekira jam 14.00 wib korban bersama rekan rekannya menonton jaranan ( kuda lumping ) karena kemalaman pulang korban dan rekannya di ajak 2 anak lelaki yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kost-kostsan, kemudian mereka menginap dikost kost tersebut yg beralamat di daya asri Kec tumijajar Kab Tulang Bawang Barat , malamnya mereka melakukan persetubuhan didalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban di temukan oleh orangtua dan membawanya kekantor polisi untuk membuat laporan polisi akibat persetubuhan yg dialami oleh anak-anak mereka. “Ungkap Kasat.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lakukan Musrenbang Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(humas_tbb)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala Tiyuh Panaragan Jaya Utama Salurkan BLT DD Kepada 118 PKM

DAERAH

Ratusan Masyarakat Padati Rumdis Penjabat Bupati Lambar

DAERAH

Pemkab Tubaba Gelar Senam dan Jalan Sehat Peringati HUT ke-78 RI

DAERAH

PJ Bupati Lambar Melantik Peratin Pekon Kenali Hasil PAW

Bandar Lampung

Donny Irawan Titipkan Harapan Kepada Balon Ketua PWI Lampung

DAERAH

Kerja Bhakti Bersama, Bukti Nyata TNI Dalam Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih dan Bebas Corona

DAERAH

Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

DAERAH

DPD KAMPUD Oku Timur Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus