Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 9 Agustus 2021 - 13:32 WIB

Bawa Sabu warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Pelaku ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (09/08/2021).

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Kasus

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Masyarakat Harapkan Pemekaran Tiyuh dari Tiyuh Induk Panaragan

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakili Danramil, Serma Suparmo Hadiri Penyerahan Sertipikat PTSL Oleh Wabup

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Teken Komitmen Bersama BKN untuk Akselerasi Manajemen Talenta ASN

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Beri Keterangan Ke Kejari Lampung Tengah: Dugaan Korupsi Belanja Media di Dinas Pendidikan

DAERAH

Bandar Narkotika di Jalan Maharow Batang Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Bupati Lambar Minta Tunda Rehabilitas Rumdis Demi Pembangunan Sekala Prioritas

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Rutin Kesehatan Personil Polsek Jajaran

Bandar Lampung

“Aksi Heroik Babinsa Sertu Frendi Nijardo, Terjun Langsung Bantu Padamkan Kebakaran Gudang di Bandar Lampung”

DAERAH

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi 2 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan ke KPK