Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:29 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tiga pemuda yang ditangkap tersebut semuanya merupakan karyawan koperasi berinisial CS (25), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, AN (22), warga Kelurahan Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dan AE (21), warga Kelurahan Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga pemuda yang semuanya merupakan karyawan koperasi. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Ikuti Kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Baiturahman

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, kaca pyrex sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam, dan tiga unit handphone (HP) android.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga pemuda yang ada di dalamnya, serta menyita BB berupa narkotika jenis sabu,”papar AKP Aris.

Tiga pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hi)

Berita ini 98 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua FPII Prov. Lampung Berharap Ibadah Puasa Bulan Romadhan Dapat Menumbuhkan Pribadi yang Lebih Baik

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Yulhaidir Jenguk Warga Binaan Yang Sakit Di Wilayah Keteguhan

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Ibadah Gereja, Berikan Rasa Aman saat Ibadah

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Press Release, Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Curas 800 juta Bersenpi

DAERAH

Pemerintahan Lambar Menggelar Rapat Persiapan Pembentukan MPP

Bandar Lampung

Secara Serentak, Plang Atribut Kilafatul Muslimin di 14 Lokasi Wilayah Balam Di Copot

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di Ponpes, Ini Unek-Unek Yang Disampaikan Warga

Bandar Lampung

Cegah Penyebatan dan Penularan Covid 19, Babinsa Koramil 410-03/TBU Bersama Unsur Terkait Bagikan Masker Gratis