Home / DAERAH / Lampung Selatan

Sabtu, 16 September 2023 - 16:38 WIB

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Akhirnya peluang Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung bebas dari jerat hukum semakin menipis.
Setelah waktu yang dijanjikan Juwanto kepada pemerintah Lampung Selatan melalui Inspektorat untuk mengembalikan penyimpangan Dana Desa (DD) sebesar 170 juta selama dia menjabat tidak dipenuhi Juwanto.

Oleh karenanya, pihak inspektorat yang diperoleh dari keterangan Khaerul Anwar selaku Irban 5 sudah melayangkan surat yang berisi Laporan LHP Juwanto kepada kejari Lampung Selatan pada selasa tanggal (15-09-2023).

“Iya kita sudah lakukan pembinaan, bukan hanya seminggu, sebulan, dua bulan, tapi sudah 4 tahun sejak LHP Juwanto. Tapi tidak pernah diindahkan, jadi tugas pembinaan dari kita sudah selesai, LHP juwanto sudah kita laporkan ke Pihak kejari pada tanggal 12 kemaren. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Kejari akan dipanggil atau langsung di eksekusi” jelas Khaerul Anwar.

Baca Juga :  Begini Cara Sertu Suyatno Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan di Wilayahnya

Sementara Bambang Irawan S.H,M.H selaku kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan yang ditemui di ruang kerjanya Jum’at (15-09-2023) menjelaskan LHP Juwanto yang diserahkan Pihak inspektorat belum sampai ditangannya.
“Iya LHP nya belum sampai di tangan saya. Mungkin akan segera di disposisi ibu kejari. Nanti kita menunggu Sprintuk. Lalu kita akan melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak diantaranya Juwanto, inspektorat serta pihak pelapor. Penyelidikan akan kita lakukan selama waktu 14 hari. Setelah penyelidikan baru kita akan tingkatkan menjadi penyidikan” ucap Bambang Irawan S.H,M.H.

Baca Juga :  Warga Resah Maraknya Ranmor di Kabupaten Tanggamus,Publik Desak Kepolisian Resort Tanggamus Segera Ungkap Pelaku ‎

Sementara Aminudin S.P yang diminta tanggapannya usai keluar dari ruang kasi Pidsus, mengapreasiasi langkah positif pihak inspektorat dan Kejari Lampung Selatan yang sudah menindaklanjuti laporan LSM PRL, LPAKN RI terkait Juwanto.

“Iya kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini pihak Inspektorat dan Kejari Lampung Selatan yang sudah menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap proses ini bisa benar-benar tuntas” Ucap Aminudin. (*)

Sumber release LSM Pembinaan Rakyat Lampung

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejar Cakupan Vaksinasi, Babinsa Koramil Sidoharjo – Nakes Jemput Bola Keliling Desa

DAERAH

Dugaan Penyalahgunaan Nomor Polisi di Tubaba: Satu Pelat Nomor Dipakai Dua Mobil Pejabat Pemda dan Anggota DPRD

DAERAH

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Tegalharjo Berikan Pelatihan PBB di SMK Kristen 1 Surakarta

DAERAH

Bupati Novriwan Jaya Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Santri Ponpes Darul Hidayah Al-Anshori

DAERAH

Camat Tumijajar Beri Ucapan Selamat Kepada Empat Kepala Tiyuh Terpilih Resmi di Lantik

Bandar Lampung

Tingkatkan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0410/KBL Laksanakan Renang 50 Meter

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Melakukan Bersih -bersi di Pasar Cimeng

Bandar Lampung

Nobar Inggris vs Meksiko, Kodim 0410/KBL Pererat Silaturahmi TNI dan Masyarakat