Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 27 September 2023 - 21:08 WIB

Seorang Pemuda Ditangkap Bawa Sabu saat Polisi Razia di Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Personil gabungan Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulang Bawang Barat Kompol Dulhapid, S.Pd, pada Rabu (27/09/2023) menjadi petaka bagi seorang pemuda ini. Dia diciduk karena bawa sabu.

Saat akan dirazia, pemuda ini berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat yang bersiaga yang kemudian mengamankan pemuda tersebut.

Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaksanaan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Hadiri Acara Puncak Fest Kreasi GTK Tahun 2025

Polisi berpakaian preman pun bersiaga untuk mengatasi adanya tindak kriminal dan menjaga lokasi dari hal-hal yang tidak diinginkan saat razia digelar.

“Kebetulan dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat ada pengendara motor Honda Beat warna putih biru nopol. BE 3959 TR,
tanpa helm akan berbalik arah karena melihat razia. Petugas yang ada langsung menghentikannya,” ungkapnya.

Terduga pelaku berinisial ENF (24) warga menggala Kabupaten Tulang Bawang ini langsung diamankan petugas, Petugas yang mengamankan pelaku pun curiga dan langsung melakukan pengeledahan di pakaiannya.

Setelah dilakukan pengeledahan oleh personil Sat narkoba , ternyata ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan ENF dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang disimpan didalam saku belakang sebelah kanan celananya,” ujarnya.

Baca Juga :  Muncul Transmisi Lokal Omicron, Puan Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Akhir Tahun

Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama (RN) dengan cara membeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PTUN Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Waykanan

DAERAH

Nukman Sebut Gebyar Lumbok Ranau Upaya Untuk Menggali Budaya Khas Lampung Barat

DAERAH

Bawa Narkotika di Panaragan, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Bandar Lampung

Kejati Lampung Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke KEJARI: Dugaan Tipikor Dana Reses dan Sosperda DPRD Tanggamus 2023

Bandar Lampung

Setwil dan Korwil FPII Lampung Serentak Berbagi Sembako

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Buka Acara Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup No 27 / 28 Tahun 2023

DAERAH

Gelar Pasar Murah Pj Bupati Tubaba Menyerahkan Langsung Paket Beras Kepada Masyarakat

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Islamic Centre dan Santuni Yatim Piatu serta Dhuafa