Tuba: jarilampung.com–
Berdasarkan informasi melalui penyedia E-Katalog didapati 2 Paket belanja bahan-bahan lainnya Pengadaan Nasi Kotak Snack Kotak Sekretariat Daerah kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2024 yang dimenangkan CV.LANANG TUNGGAL.
Pengadaan Nasi kotak dan snack kotak Nomor paket MR2-P2403-8776154 Tanggal Paket 08/03/2024 Spesifikasi Pengadaan Nasi Kotak sebanyak 6570 kotak harga satuan Rp.39.000.00 Total Rp.256.230.000.00 dan Snack Kotak sebanyak 6570 kotak harga satuan Rp.19.000.00 Total Rp.124.830.000.00 Total Pagu Rp.381.060.000 dengan status paket melakukan pengiriman dan penerimaan.
Pengadaan Nasi kotak dan snack kotak Nomor Paket 2 MR2-P2403-8848902 RUP 50849143 Tanggal paket 19/03/2024 Spesifikasi Pengadaan Nasi Kotak sebanyak 10616 kotak, harga satuan Rp.39.000.00 kotak, dan Snack Kotak sebanyak 10616 kotak, harga satuan Rp.19.000.00, Total Pagu Rp.615.728.000 dengan status paket dalam proses kontrak PPK.
Terkait hal di atas Kepala Bagian Umum Dinda Wijaya ST, saat ditemui di ruang kerjanya dirinya tidak bisa menjelaskan dengan alasannya lupa, terkait tujuan untuk kegiatan tersebut serta lokasinya dimana saja pada kegiatan 2 paket tersebut .
“Saya lupa , enggak ingat juga untuk kegiatan apa aja soalnya banyak kegiatannya safari ramadhan,” jawabnya Senin (22/3/24).
Kemudian lanjut ditanya dimana alamat CV Lanang Tunggal yang diketahui sebagai penyedia kedua paket kegiatan tersebut, dan siapa saja yang mengetahui jelas terkait kegiatan yang membidanginya untuk dimintai keterangan Ia juga mengatakan tidak mengetahui dimana alamat nya dan tidak ada yang tahu tentang kegiatan itu termasuk dirinya.
” Enggak tau guwa dimana yang pastinya di menggala , kalau di bidang pasti gak tau juga nanti mereka pasti balik lagi ke saya,” terangnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil survei dibeberapa rumah makan/ catering yang ada di Menggala harga nasi kotak menu daging ayam / ikan rata-rata Rp.25000 dan untuk snack kotak dengan menu (Roti, jajanan pasar dan Aqua gelas) cuma Rp.8000 saja.
Baca Juga : Tubaba: jarilampung.com-- Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba. Di Ruang rapat Bupati, Senin (09/09/2024). M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN. "Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.," jelas M. Firsada. Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024. "Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai," ujarnya. Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. "Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik," tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi. "Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba," katanya. Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana. "Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis," pungkasnya. Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.(A)
Menurut Angga Sebagai Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah menilai ada kejanggalan dalam 2 paket tersebut yang dimana kabag umum menerangkan bahwa banyak kegiatan tersebut dilakukan saat safari ramadhan sedangkan dalam proses e katalog ke 2 paket kegiatan tersebut masih dalam status paket dalam proses kontrak PPK dan status paket melakukan pengiriman dan penerimaan.
“Anehnya kegiatan tersebut seakan sudah berjalan sudah dilakukan oleh pihak penyedia, Sedangkan dalam proses E-katalog ke 2 kegiatan tersebut yang dimenangkan oleh CV.LANANG TUNGGAL
masih dalam status paket dalam proses kontrak PPK dan status paket melakukan pengiriman dan penerimaan”,
“Kemudian disitu juga sangat jelas ada satuan harganya yang diduga mark Up. Karena dikontrak kerja CV.Lanang Harga nasi kotak Rp.39.000 sedangkan harga dipasaran Umum rumah makan/catering nasi menu daging Rp.25.000 dan harga kontrak Snack kotak Rp.19.000 untuk harga dipasaran/catering Rp.8000,” ucapnya. (H)
Berita ini 116 kali dibaca