Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 12 September 2021 - 12:29 WIB

Kasus Curanmor di Ujung Gunung Ilir Terungkap, Pelaku Mendapatkan Tindakan Tegas dan Terukur di Kakinya

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor).

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Jumat (10/09/2021), pukul 15.00 WIB, di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

“Jumat sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/09/2021).

Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugas gabungan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

Baca Juga :  Usai Kegiatan Jum'at Curhat, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada bulan Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

“Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang,” jelas Iptu Holili.

Baca Juga :  Sekda Tubaba Ucapkan Selamat Datang Bertugas Kepada PJ.Bupati Yang Baru

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7,2 juta dan baru melaporkan peristiwa curanmor tersebut pada Sabtu (21/08/2021) siang ke Mapolsek Menggala.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan di lapangan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.

“Saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” imbuh Iptu Holili.

Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Bersama Tokoh Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

DAERAH

HUT ke-49 PDIP, Puan Ajak Kader Bantu Pemulihan Sosial Ekonomi Rakyat Dampak Pandemi

DAERAH

Mencuri di Rumah Makan, Pemuda Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi

DAERAH

K-Fest 23 Digelar Untuk Pemilihan Ekonomi Daerah Melalui Sektor Pariwisata

Banyuwangi

Babinsa Koramil 410-05/TKP Bersama Tim Gugus Tugas Tingkat Kelurahan Bilabong Jaya Laksanakan Patroli

DAERAH

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Bandar Lampung

Wali Murid Keluhkan Besarnya Biaya Perpisahan di SMPN 41 Bandar Lampung

DAERAH

Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok