Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 21 September 2021 - 11:06 WIB

Diduga Rumah Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Jumat (17/09/2021), pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga :  Memasuki Hari Ketiga, Polres Tulang Bawang Barat Jamin Kegiatan Tubaba Art Festival Ke-8 Aman dan Terkendali

Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kepala BAPPEDA Lambar jadi Narasumber di Provinsi Jawa Timur

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Danramil 410-03/TBU Bersama Jajaran Forkopimda Melakukan Gerakan Bersih -bersih Serentak

Bandar Lampung

Cegah Timbulnya Klaster Baru Covid 19, Babinsa Serma Hermanto Pantau Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Warga

DAERAH

Perjalanan Mas Pino (King Cidro) Bermula Dari Patah Hati, Menjadi Content Creator Edukasi

DAERAH

1 SST TNI Kodim Wonogiri Ikuti Apel Antisipasi Musim Hujan Kabupaten Wonogiri

DAERAH

Hangat dan Penuh Empati, Bupati Egi Sambangi SLB Negeri Sidomulyo Bersama Tiga Putrinya

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat kembali tangkap Pengguna Narkoba

DAERAH

Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke 79, Kapolres Tubaba Tegaskan Komitmen Polri

Bandar Lampung

Cetak SDM Unggul, KAMPUD Gelar Training Of Trainers Pengurus