Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pengedar Sekaligus penyalahguna Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali dua orang Pria Dewasa sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (07/01/2025) Siang.

“Terduga pelaku inisial MJ (30) pria asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar dan MIA (23) asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca (pirek) yang terdapat residu yang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong), 6 (enam) buah pipet plastik, 2 (dua) buah korek api tanpa kepala, 1 (satu) buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.” Ujar Jepri.

Baca Juga :  LAKAA Melakukan Kunjungan ke FPII Lampung

Penangkapan terhadap terduga Pelaku MJ dan MIA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Mad Hasnurin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Pekon Sebarus

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap kedua orang terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Serap Aspirasi Masyarakat, M. Firsada Keliling Hadiri Musrenbang dan Rembuk Stunting di Kecamatan

Bandar Lampung

Kolonel Inf Romas Herlandes Ikuti Rapat Kesiapan Menjelang Perayaan Nataru

DAERAH

DPRD Tubaba Akan Panggil Pihak PT Way Abung Global Network

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Respon Cepat Laporan Warga

DAERAH

Keluarga Besar Mukarin & DPW FW PRO 1 Dukung dan Apresiasi Polsek KDD ” Tuntaskan Kasus dugaan Pengeroyokan oleh RK dan D”

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Sisrendal Binter TA 2022

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP Aladin Effendi

Bandar Lampung

Gelar Komsos Dengan Pemilik Usaha Pembuat Kain Batik, Babinsa Motivasi Tingkatkan Usaha