Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pengedar Sekaligus penyalahguna Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali dua orang Pria Dewasa sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (07/01/2025) Siang.

“Terduga pelaku inisial MJ (30) pria asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar dan MIA (23) asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca (pirek) yang terdapat residu yang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong), 6 (enam) buah pipet plastik, 2 (dua) buah korek api tanpa kepala, 1 (satu) buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.” Ujar Jepri.

Baca Juga :  Sebatangkara !! Empat Tahun Tinggal Di Kandang Kambing, Babinsa : Mudah-mudahan Ada Dermawan Yang Bantu Pak Suwito

Penangkapan terhadap terduga Pelaku MJ dan MIA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kunker Ke Tubaba, Gubernur Arinal Lakukan Restocking Ikan Di Sungai Way Kiri Pagar Dewa

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap kedua orang terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Merah Putih Diturunkan Khidmat di Menara Siger, Sejarah HUT ke-80 RI Terukir di Ujung Sumatera

Bandar Lampung

Manunggal Dengan Rakyat, Personel Satgas TMMD Hadir Beri Keceriaan Anak-anak Pesisir Pantai

DAERAH

256 Koperasi Desa Siap Digenjot! Bupati Egi & DEKOPIN Siapkan Gebrakan Kurangi Pengangguran

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Penyuluhan dan Pencegahan Dini Kekerasan Terhadap Anak di Ponpes.

DAERAH

Pihak Dinkes Tubaba Investigasi di puskesmas Panaragan Jaya

DAERAH

Hadiri Ujian Terbuka Dan Bakti Sosial Rumah Qur’an, Nukman Janji Umroh Kan Salah Siwa

DAERAH

Dukung Ketahan Pangan Nasional, Kodim 0728/Wonogiri Tebar Ribuan Bibit Ikan Di Waduk Pidekso

DAERAH

Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang