Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com—- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tubaba, Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wib.

Dalam kegiatan ungkap kasus tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial pelaku berinisial BW (42) Warga Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas penggunaan narkotika di Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa, Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku. Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  Duka Mendalam, Bupati Lampung Barat Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan Pengurus Muslimat NU

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa: : 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo y 29 warna putih,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna merah, 1 (Satu) buah alat hisap Shabu (bong), 1 (Satu) buah tas dompet warna coklat, 1 (Satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) linting daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya 16 warna coklat.

Baca Juga :  Cegah Banjir, Babinsa Keprabon Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Resik-resik Kali Pepe

Pelaku dan Seluruh barang telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.” Tutup Akp Samsi Rizal”. *(A)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bacagub Hanan Besuk Profesor Pertanian Unila

DAERAH

Pemkab Lambar Terma Mahasiswa UGM Akan Melakukan KKN

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 78

DAERAH

Tim Relawan Kotak Kosong Menggelar Kuda Lumping di Tiyuh Penumangan Baru

DAERAH

Pemkab Tubaba Sambut Kepulangan 132 Jamaah Haji

DAERAH

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

DAERAH

Disinyalir kepala SPPI Sendang Jati pekon Tugupapak Bermain Anggaran dan Pengadaan Buah

DAERAH

Kepala Tiyuh Sumber Jaya Tubaba Menyerahkan Senpi Rakitan Kepada Aparat Polisi