Home / DAERAH / Lampung Barat

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:12 WIB

Pelepasan Hutan Sukapura Parosil Mabsus Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Lambar: jarilampung.com– – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus berkunjung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Selasa 9 Juni 2026. Kedatangannya membawa satu usulan tegas, yakni pelepasan kawasan hutan lindung di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, selayaknya diperlakukan berbeda dari kawasan hutan lain di Indonesia.

Alasannya jelas, Warga Sukapura bukan perambah hutan, namun mereka merupakan warga transmigrasi berasal dari Jawa Barat yang didatangkan langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951 dan 1952.

Dalam pertemuan, Parosil memaparkan sejarah Pekon Sukapura. Kawasan itu lahir dari program transmigrasi era Presiden Soekarno. Warga yang menempati sudah puluhan tahun, turun-temurun, membuka lahan sesuai arahan negara waktu itu.

“Pada tahun 1951. Pejuang 45 di berangkatkan ke Lampung di bawah pimpinan bapak mayor Kodir, Bapak Djaja Suyadijaja dan bapak Satori. Satu tahun kemudian pada tanggal 14 November 1952 Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Soekarno meresmikan Transmigrasi Biro Rekontruksi Nasional (BRN) yang terdiri dari Ex Pejuang 45 (Veteran) di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Utara,” papar Parosil Mabsus di hadapan kepala Kanwil BPN Lampung Basri Natamenggala.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Gelar Hearing Lanjutan, Yantoni: Lahan pada HGU 81 PT HIM di Alam Gaib

Bupati Lampung Barat mengaharapkan, untuk pelepasan kawasan hutan lindung di Sukapura hendaknya dilakukan diskresi yang berbeda dengan pelepasan kawasan hutan lainnya di Indonesia. Sebab, warga Sukapura ini bukan perambahan hutan, mereka merupakan transmigrasi oleh Soekarno.

Karena latar belakang itulah, Bupati Lampung Barat menginginkan prosesnya tidak kompleks. Jangan melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan seperti biasa ” Kami berharap pelepasan Sukapura tidak melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan, namun langsung menjadi hak milik oleh masyarakat,” kata Bupati Lampung Barat kepada Diskominfo, Rabu 10 Juni 2026.

“Warga Sukapura sudah menggarap dan membangun kehidupan di sana sejak puluhan tahun. Mereka berhak mendapat kepastian hukum berupa sertifikat hak milik, bukan sekadar izin pakai,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kab Tubaba Melepas Tim Sekolah Sepak Bola Fortuna FC

Dari rapat di Kanwil BPN Lampung itu disepakati agenda lanjutan. Rabu 10 Juni 2026 pukul 14.00 WIB akan digelar sosialisasi implementasi SK Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan Pekon Sukapura.

Sosialisasi dilakukan oleh Kanwil Badan Bank Tanah dan Kanwil BPN Lampung di Balai Pertemuan Way Besai, Pekon Sukapura, Sumber Jaya. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan sepakat dan mendukung penuh.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap sosialisasi tersebut berjalan lancar dan mengahsilkan proses administrasi di BPN dan Badan Bank Tanah bisa segera ditindaklanjuti agar warga Sukapura segera memegang alas hak.

“Ini bukan soal bagi-bagi tanah. Ini soal keadilan sejarah dan kepastian hukum bagi rakyat yang sudah mengabdi membangun daerah,” pungkas Parosil.(*)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Hadiri High Level Meeting TPID Lampung Bahas Kesiapan Menghadapi NATARU 2025–2026

DAERAH

Diskominfo Tubaba Gelar Focus Group Discussion Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Membuka Program Jaga Desa

DAERAH

PJ Bupati Lambar Nukman Sampaikan Bela Sungkawa Terhadap Warganya Tewas Diterkam Harimau

DAERAH

Bupati Lampung Barat Menjadi Narasumber Kuliah Umum di Universitas Lampung

DAERAH

50 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Dikukuhkan Pj. Bupati Nukman

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Bersama Forkopimda Kota Surakarta Laksanakan Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Bengawan Solo

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Melaksanakan Komsos Malam Bersama Warga Kelurahan Kota Sepang