TANGGAMUS : jarilampung.com––
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024-2025 di SDN 1 Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, mulai memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Tanggamus memastikan akan memanggil kepala sekolah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan penelaahan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (18/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan laporan terkait dugaan mark-up serta kegiatan fiktif dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Kami akan mempelajari seluruh laporan yang masuk. Dalam waktu dekat kepala sekolah SDN 1 Kandang Besi akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Tahun 2024 dan 2025,” ujar Gustam.
Menurutnya, pemeriksaan administrasi menjadi langkah awal sebelum Inspektorat memutuskan untuk melakukan audit investigatif secara langsung ke lapangan.
“Jika dari hasil telaah dokumen ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, maka tim akan turun langsung melakukan audit menyeluruh. Semua akan diperiksa secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Gustam mengungkapkan, pemanggilan resmi terhadap kepala sekolah dijadwalkan akan dilayangkan pada Senin mendatang. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan penggunaan Dana BOS pada satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
SDN 1 Kandang Besi menjadi salah satu sekolah yang mendapat perhatian khusus karena dugaan penyimpangan dana BOS telah ramai diberitakan dan memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
“Dana BOS bukan untuk dikorupsi. Dana tersebut merupakan hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Apabila ditemukan penyimpangan, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gustam.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Tanggamus agar mengelola anggaran pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dana pendidikan harus dikelola secara jujur dan terbuka demi kepentingan peserta didik,” tambahnya.
Langkah Inspektorat Tanggamus ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan akan semakin diperketat. Pemeriksaan terhadap SDN 1 Kandang Besi pun dipandang sebagai ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat, sekaligus berharap adanya keterbukaan terhadap proses penanganan dugaan penyimpangan yang mencuat di lingkungan pendidikan tersebut. (Tomi)







