Home / DAERAH / Tanggamus

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIB

Inspektorat Tanggamus Siap Periksa Kepala SDN 1 Kandang Besi, Dugaan Mark-Up Dana BOS 2024-2025 Menguat

TANGGAMUS : jarilampung.com––
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024-2025 di SDN 1 Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, mulai memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Tanggamus memastikan akan memanggil kepala sekolah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan penelaahan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (18/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan laporan terkait dugaan mark-up serta kegiatan fiktif dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

“Kami akan mempelajari seluruh laporan yang masuk. Dalam waktu dekat kepala sekolah SDN 1 Kandang Besi akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Tahun 2024 dan 2025,” ujar Gustam.

Menurutnya, pemeriksaan administrasi menjadi langkah awal sebelum Inspektorat memutuskan untuk melakukan audit investigatif secara langsung ke lapangan.

Baca Juga :  Usai Merah Putih Diturunkan, Warna Budaya Nusantara Menghiasi Menara Siger

“Jika dari hasil telaah dokumen ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, maka tim akan turun langsung melakukan audit menyeluruh. Semua akan diperiksa secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Gustam mengungkapkan, pemanggilan resmi terhadap kepala sekolah dijadwalkan akan dilayangkan pada Senin mendatang. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan penggunaan Dana BOS pada satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

SDN 1 Kandang Besi menjadi salah satu sekolah yang mendapat perhatian khusus karena dugaan penyimpangan dana BOS telah ramai diberitakan dan memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

“Dana BOS bukan untuk dikorupsi. Dana tersebut merupakan hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Apabila ditemukan penyimpangan, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gustam.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410/06 KDT Respon Cepat Informasi Insiden Penembakan

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Tanggamus agar mengelola anggaran pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dana pendidikan harus dikelola secara jujur dan terbuka demi kepentingan peserta didik,” tambahnya.

Langkah Inspektorat Tanggamus ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan akan semakin diperketat. Pemeriksaan terhadap SDN 1 Kandang Besi pun dipandang sebagai ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat, sekaligus berharap adanya keterbukaan terhadap proses penanganan dugaan penyimpangan yang mencuat di lingkungan pendidikan tersebut. (Tomi)

Berita ini 151 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Ada 9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak

DAERAH

Sukseskan Pilkada 2024 Kondusif, Kapolres Tingkatkan Silaturahmi Dengan Tokoh Agama di Way Kanan

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023 Pull

DAERAH

Tim Futsal dari Kecamatan Sukau Berhasil Rebut Mendali Emas

DAERAH

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis

DAERAH

Parosil Mabsus Nilai Gerakan Pramuka Solusi Strategis Bentuk Karakter Generasi Tangguh

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Acara Peresmian Gedung Layanan RSUD Abdoel Moeloek

Bandar Lampung

Koramil 410-06 Kedaton Hiasi Lukisan Mural di Kampung Pancasila