LAMPUNG SELATAN: jarilampung.com– —
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendorong transformasi pelayanan publik melalui HALO LAMSEL, sebuah aplikasi yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu platform digital.(20/8/2026).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat ditawarkan kemudahan untuk mengajukan permohonan, memantau proses pengajuan, hingga mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, penanaman modal, serta layanan prioritas lainnya.
Namun, di balik narasi kemudahan dan digitalisasi tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah HALO LAMSEL benar-benar mampu memangkas birokrasi, atau hanya memindahkan kerumitan pelayanan dari loket ke layar telepon genggam?
Digitalisasi pelayanan publik pada dasarnya tidak cukup diukur dari keberadaan sebuah aplikasi.
Ukuran keberhasilannya justru berada pada seberapa cepat permohonan masyarakat diproses, seberapa transparan status pengajuan, bagaimana mekanisme pengaduan ditindaklanjuti, serta apakah masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pemerintahan.
HALO LAMSEL disebut memungkinkan masyarakat melakukan pengajuan dan memantau proses layanan secara digital. Konsep ini tentu menjanjikan efisiensi. Tetapi publik juga berhak mengetahui bagaimana standar pelayanan diterapkan di belakang sistem tersebut.
Berapa lama setiap permohonan harus diselesaikan? Siapa yang bertanggung jawab apabila pengajuan berhenti di tengah jalan? Apakah setiap permohonan memiliki nomor registrasi dan jejak digital yang dapat diaudit? Bagaimana jika terjadi kesalahan sistem?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena digitalisasi tanpa transparansi justru berpotensi menciptakan bentuk baru birokrasi yang tidak terlihat.
Selain aplikasi, Pemkab Lampung Selatan juga menyediakan layanan WhatsApp pengaduan yang disebut dapat digunakan tanpa login. Kanal ini dapat menjadi instrumen penting untuk menguji respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat.
Sebab, keberadaan kanal pengaduan tidak otomatis berarti pelayanan telah responsif.
Parameter sesungguhnya adalah berapa banyak pengaduan yang masuk, berapa yang ditindaklanjuti, berapa lama waktu penyelesaiannya, dan apakah masyarakat memperoleh kepastian atas laporan yang mereka sampaikan.
Karena itu, publik layak mendorong agar pengelolaan HALO LAMSEL tidak berhenti pada promosi dan jumlah pengguna. Pemerintah daerah perlu membuka indikator kinerja secara terukur, termasuk jumlah layanan yang tersedia, tingkat keberhasilan permohonan, waktu rata-rata penyelesaian, jumlah pengaduan, serta tingkat penyelesaian pengaduan.
Di sisi lain, digitalisasi juga harus mempertimbangkan masyarakat yang belum memiliki kemampuan atau akses digital yang memadai.
Jangan sampai slogan pelayanan “dalam genggaman” justru membuat kelompok masyarakat tertentu semakin sulit mendapatkan pelayanan.
Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memangkas birokrasi, bukan sekadar mengganti loket dengan aplikasi.
HALO LAMSEL pada akhirnya akan dinilai bukan dari seberapa menarik tampilannya atau seberapa gencar dipromosikan, tetapi dari pengalaman masyarakat ketika benar-benar membutuhkan pelayanan.
Jika permohonan dapat diajukan dengan mudah, prosesnya transparan, waktunya jelas, pengaduan cepat ditangani, dan tidak ada lagi masyarakat yang harus berpindah-pindah meja untuk mendapatkan hak pelayanan, maka digitalisasi tersebut layak disebut sebagai reformasi birokrasi.
Sebaliknya, jika masyarakat tetap harus datang ke kantor, membawa berkas berulang kali, menunggu tanpa kepastian, atau menghadapi pengajuan yang tidak jelas ujungnya, maka pertanyaan publik akan tetap sama:
HALO LAMSEL benar-benar menyederhanakan pelayanan, atau hanya membuat birokrasi terlihat lebih modern?
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kini memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui data dan kinerja nyata, bukan sekadar slogan digitalisasi.(*)







