Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 8 September 2026 - 10:01 WIB

Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Wartawan Resmi Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG : jarilampung.com––
Puluhan insan PERS yang diwakili oleh Ibnu Sani resmi melayangkan laporan ke Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut dipicu oleh beredarnya konten di media sosial yang dinilai memuat ujaran kebencian serta melecehkan profesi wartawan.

​Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/258/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 September 2026, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

​Dalam uraian kejadian, pelapor menyebutkan bahwa saat berada di kantor kepolisian usai melaksanakan ibadah shalat Maghrib, dirinya melihat postingan video dari akun Facebook atas nama inisial (RR). Video tersebut disinyalir berisi muatan ujaran kebencian yang mendiskreditkan profesi jurnalis.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut

​Merespons penayangan konten tersebut, pelapor melakukan koordinasi dengan sesama insan pers yang berdomisili di Tulang Bawang. Hasil konsolidasi dan kesepakatan jurnalis setempat memutuskan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum demi menjaga integritas serta marwah profesi kewartawanan.

” Kami pihak polres Tulang bawang telah menerima laporan yang melaporkan inisial (MH) dugaan tindak pidana terkait postingan ujar kebencian di akun fB atas nama inisial (RR)
Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut terutama kita panggil/undang saksi-saksi yang berkaitan sesuai ​Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana kejahatan ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Capai Prestasi Tingkat Madya Katagori Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PPPA

​Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum di Polres Tulang Bawang dapat memproses laporan ini secara profesional dan mengusut tuntas pemilik akun terkait guna memberikan kepastian hukum.(S)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Bersama Seluruh Lapisan Masyarakat Melakukan Pembersihan Drainase

DAERAH

Waspadai Varian Baru Omicron, Koramil 03/Serengan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Bandar Lampung

Wujudkan Pemilu Damai Tahun 2024, Dandim 0410/KBL bersama Forkopimda dan FKUB Do’a Bersama

DAERAH

Serap Aspirasi Masyrakat, Nukman Lakukan Musrenbang di Kecamatan Lumbok Seminung dan Sukau

Bandar Lampung

DPW Persadin Lampung Gandeng UTB Gelar PKPA Perdana

DAERAH

Pertemuan Bupati Meranti di Kemendagri dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Gubernur Riau Capai Kesepakatan

DAERAH

Adanya Persekongkolan di Dinas PUPR Tubaba, JERAT Temukan Kejanggalan Proses Pengadaan

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD, Firsada Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tubaba TA 2023