Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 12 September 2026 - 00:51 WIB

Kode Etik Jurnalistik, AWASI Ingatkan Pentingnya Kelarasan Judul dan Isi Berita

Penulis: Ketua Umum Aliansi Wartawan Siger (AWASI), Sandi Chandra Pratama, S.Psi
(11/9/2026)

Lampung : jarilampung.com– Ditengah derasnya arus informasi di era digital, pemenuhan etika jurnalistik menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers. Salah satu aturan krusial yang kerap menjadi sorotan hari ini adalah pentingnya keselarasan antara judul dan isi berita.

Ketentuan ini secara tegas telah diatur dalam Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi: “Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.”

Fenomena clickbait atau judul umpan yang bombastis namun tidak sejalan dengan fakta di dalam artikel atau isi berita, kian menantang kredibilitas media modern.

Judul yang tidak sinkron bukan hanya menyesatkan pembaca, melainkan juga berpotensi mengikis marwah profesi wartawan sebagai penyampai kebenaran.

Baca Juga :  Mudik Aman Keluarga Bahagia, Polres Tubaba Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110

Keselarasan teks menjadi batas tegas antara produk jurnalistik yang bertanggung jawab dengan pembuat konten yang sekadar mengejar performa metrik digital.

Penerapan Pasal 9 KEJ ini menuntut kecermatan dan integritas dari para pelaku pers. Judul harus berfungsi sebagai etalase yang jujur, ringkas, dan akurat dari seluruh rangkaian fakta yang disajikan dalam berita.

Ketika media konsisten menjaga keselarasan ini, publik akan mendapatkan hak informasi yang sehat sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang tepercaya.

Dalam menegakkan kode etik ini, Sandi Chandra Pratama, S.Psi berharap industri pers nasional dapat terus bertumbuh secara sehat, mengedukasi masyarakat, dan mempertahankan kedaulatan informasi di tengah disrupsi digital yang dinamis.

Baca Juga :  Hangat dan Penuh Empati, Bupati Egi Sambangi SLB Negeri Sidomulyo Bersama Tiga Putrinya

“Membuat judul yang menyimpang dari fakta di dalam isinya, mereka melanggar asas utama jurnalistik yang diawasi oleh Dewan Pers”, tegasnya.

Pasal 1 KEJ

Wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Judul yang tidak sesuai isi dianggap tidak akurat dan berpotensi memanipulasi informasi.

Pasal 3 KEJ

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta yang menghakimi. Judul yang bombastis tetapi isinya berbeda sering kali mengandung unsur penghakiman atau opini sepihak.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Dewan Pers secara spesifik mengatur bahwa pembuatan judul tidak boleh memuat informasi yang belum jelas kebenarannya atau berbeda dengan substansi isi berita. (AWASI)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan

DAERAH

245 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Lambar Dilantik

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu

DAERAH

Kisah Inspiratif Hendy Dion Utama, Content Creator dan Pengusaha Sablon Asal Bogor

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Safari Ramadan 1443 Hijriyah Dengan Tema “lompat lebih tinggi meraih keberkahan”

DAERAH

Bersama Polsek Jebres, Koramil 04/Jebres Laksanakan Pendampingan Pengamanan Pengosongan Shelter Dan Lapak Pedagang Taman Satwa Jurug

Bandar Lampung

Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Konsisten Lanksanakan Satu Jam Membaca Untuk Menambah Wawasan