Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 10 Agustus 2023 - 10:25 WIB

DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu

Kota Bandar Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera meningkatkan status laporan terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 senilai Rp. 16. 586.306.351, dan tahun anggaran 2021 senilai Rp. 8.656.178.439.

Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan bahwa sudah waktu dan sepatutnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menaikan status laporan perihal dugaan KKN di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.

“Dengan telah kita daftarkan secara resmi laporan dugaan KKN dalam belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu, dimana dalam kurun waktu 2 tahun anggaran secara berturut-turut modus operandi dari dugaan KKN tersebut memiliki karakter yang sama, maka sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati segera meningkatkan status laporan yang telah kita sampaikan kepada Kejati Lampung”, kata Seno Aji pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pilkada, Kapolres Tubaba Bersama Forkopimda Cek ke Sejumlah TPS

Sosok aktivis yang dikenal low profil ini mengutarakan juga bahwa atas laporan tersebut pihak Kejati Lampung telah melakukan upaya penyelidikan.

“Kita tetap mendukung tim penyidik Kejati Lampung untuk terus konsisten mengusut tuntas atas dugaan KKN di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu kurun waktu tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021, yang sejak Bulan Maret 2023 telah dilakukan penyelidikan, maka saat ini sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan”, pungkas Seno Aji.

Sebelumnya, pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses tindak-lanjut dan penanganan laporan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Perwali Bandar Lampung No 16 Th 2022 Tentang Penyelenggaraan KKPR

“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum pada Jumat (31/3/2023).

Beliau juga menjelaskan tahapan proses yang sedang didalami oleh Tim Kejati Lampung.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, tutur I Made Agus Putra A.

Untuk diketahui, bahwa
Lembaga DPP KAMPUD menilai bahwa terhadap pengelolaan anggaran daerah oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021 patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, Perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. (*)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cegah penyebaran Demam Berdarah Polres Tubaba Lakukan Fogging di Rumah Dinas

DAERAH

Monitoring Minyak Goreng di Toko, Iptu Poniran: Kedapatan Menimbun Akan Dilakukan Tindakan Tegas

DAERAH

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

DAERAH

Partinia Tinjau Posyandu dan Serap Aspirasi Warga Pekon Bahway

Bandar Lampung

Danramil 410-03/TBU Bersama Jajaran Forkopimda Melakukan Gerakan Bersih -bersih Serentak

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 2 Ton Beras untuk Warga

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Ikuti Panen Raya Serentak di 14 Provinsi Bersama Presiden Prabowo

DAERAH

Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II