Home / DAERAH

Senin, 24 Juli 2023 - 23:07 WIB

Inspektorat Memberi Waktu Satu Bulan Kepada Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Lamsel: jarilampung.com–
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Kasie Pidsus Bambang Irawan S.H,M.H yang ditemui di ruang kerjanya senin, (24-07-23), menjelaskan Kasus mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung sedang ditindaklanjuti, dilansir dari laman ungkap.id.

Bambang Irawan, S.H,M.H mengatakan pihaknya sudah melimpahkan kasus saudara Juwanto ke Inspektorat Lampung Selatan. Menurutnya Kejari meminta Pihak Inspektorat segera meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit/ pemeriksaan Inspektorat.

“Iya kita sudah menyampaikan kepada inspektorat agar segera memanggil dan meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat. Saat ini kita sedang menunggu laporan dari teman-teman di Inspektorat. Kalau nanti laporan Inspektorat ternyata Saudara Juwanto tetap tidak mau mengembalikan kerugian negara, kita akan lakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan” jelas Bambang Irawan S.H,M.H.

Sementara Anton Carmana S.E selaku kepala Inspektorat Lampung Selatan melalui Irban V bapak Khaerul Anwar yang ditemui diruang kerjanya, senin(24-07-23) bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus Juwanto dari Kejari Lampung Selatan. Dan sudah dapat disposisi dari pimpinannya.

Baca Juga :  Persiapan Pelaksanaan Resepsi pernikahan Riza Levenia Putri Lampung 1.com

“Iya kita sudah menerima pelimpahan dari Kejari. Dan sudah disposisi dari pimpinan. Kita tidak akan melakukan pemeriksaan ulang. Inspektorat hanya manggil saudara Juwanto untuk menghadap dan segera mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit inspektorat. Kita akan meminta Juwanto membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian negara. Dan waktu yang kita berikan kepada saudara Juwanto untuk segera mengembalikan kerugian negara tidak lebih dari satu bulan.Apabila Juwanto tetap tidak mengembalikan kerugian negara, maka kita akan menyerahkan kepada Kejari Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum ” jelas Khaerul Anwar.

Sementara Aminudin S.P salah satu pihak yang mendorong kasus Juwanto diminta tanggapannya saat keluar dari kantor Inspektorat, merasa laga karna Kejati, kejati dan Inspektorat Lampung Selatan benar-benar serius menindaklanjuti laporan mereka. Dan dia berjanji akan mengawal kasus Juwanto ini sampai tuntas.
” Iya kita berterima kasih kepada pihak Kejati Lampung, Kejari dan Inspektorat Lampung Selatan yang sudah serius menangani pengaduan kita. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas” jelasnya.

Baca Juga :  Dandim 0735/Surakarta Serahkan Hasil Renovasi MCK Umum di Wilayah Kecamatan Laweyan

Sebelumnya diberitakan beberapa Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL),Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan Lembaga,Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung ke Kejaksaan Tinggi Lampung karna mangkir mengembalikan dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktif )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,- ( * )

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Danramil 410-02/TBS Hadiri Pembukaan Damnas dan LID Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah

DAERAH

Pemkab Lambar Peringati Hut Bhayangkara Ke- 76

DAERAH

Ustad Abu Bakar Baasyir Terima Bendera Merah Putih Dari Danrem 074/Warastratama

DAERAH

Gandeng Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Nusukan Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional

DAERAH

Tanpa Ragu, Babinsa Kelurahan Karangasem Terjun Ke Sawah Bantu Petani Tanam Padi

DAERAH

Lestarikan Alam, Koramil 04/Jebres Bersama Warga Tanam Pohon Eucalyptus

DAERAH

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur Untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Menyalurkan BT-PKLWN dan Menggelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Masyarakat