Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:38 WIB

LSM PRL Berencana Melaporka Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung ke APH

Lampung: jarilampung.com— Viral nya pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan terkait adanya indikasi kegiatan Pungutan Liar di SMPN 14 Bandar Lampung yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Komite Sekolah bekerja sama dengan pihak Sekolah dengan alasan sumbangan suka rela, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satu nya dari Aminudin selaku ketua Unum LSM Pembinaan Rakyat Lampung.

Saat di mintai tanggapan di ruang Kerjanya” kamis (20-03-2025) ,”Apapun alasannya ketika tidak ada regulasi dan UUD 45 yang menjadi dasar Hukum kegiatan tersebut adalah Pungli” terkait dugaan Pungutan Liar tersebut kepada media ini Aminudin mengatakan,” Sumbangan suka rela atau kesepakatan yang nominalnya ditentukan walaupun itu berpariasi,apapun bahasanya,jika bertentangan dengan Aturan itu adalah Pungli”tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Berikan Bantuan Kepada Fakir Miskin Melalui BAZNAS

Aminudin menambahkan bahwa”mengenai Komite Sekolah nemang di beri kewenangan untuk mencari sumber dana guna mendukung Pedidikan yang ada di sekolah masing-masing di luar bantuan Pemerintah,dalam rangka mencari dana pendukung kegiatan sekolah tersebut, komite diperbolehkan melakukan langkah langkah dengan meminta sumbangan melalui wali murid, pengusaha, atau perusahaan serta donatur – donatur yang peduli dengan pendidikan. Terkait peranserta wali murid adalah salah satu sumber dana tapi pada intinya tidak boleh memberatkan, tidak boleh ada tekanan atau kewajiban, ketika wali murid tidak mampu untuk membayar itu wajib dibebaskan dari segala macam pungutan, ketika kesepakatan dalam rapat komite dengan menyimpulkan dan menentukan nominal yang harus di bayar,diduga kuat kesepakatan yang bertentangan dengan perundangan undangan baik itu Permendikbud,Pergub, Perbub,dan Perda maka itu adalah kesepakatan perbuatan kejahatan,dan jelas itu ada konsekuensinya, diduga ada pelanggaran Hukum”,tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Krakatau 2024

Terkait Pungutan/Sumbangan Pembinaan Pendidikan di SMPN 14 Balam, Aminudin S.P: Kesepakatan Tidak Berdasarkan Aturan adalah Pungli”,tegasnya.

Selanjutnya Ketua Umum LSM PRL bersama Forum Wartawan Independen Nusantara(FOR-WIN) akan melaporkan dugaan Pungli di SMPN 14 Bandar Lampung kepada Aparat Penegak Hukum. (Rls)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Tegalharjo Gotong Royong Bantu Warga Bangun Rumah

DAERAH

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Bagikan Takjil dalam Kegiatan Polri Peduli Masyarakat

DAERAH

Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan

DAERAH

Mengenal Roihan Fotografer dan Content Creator asal Bojonegoro

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2021 di Baitul Jannah Islamic School

DAERAH

Tingkatkan Disiplin dan Kemampuan Linmas, Babinsa Kestalan Berikan Arahan Dan Bekali Longdarlap

DAERAH

Penghujung 2023, Lembaga KAMPUD Gelar Baksos dan Penyuluhan Kesehatan

DAERAH

Jadi Pembina Upacara di SMPN 5 Tubaba, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Sampaikan Ini