Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:38 WIB

LSM PRL Berencana Melaporka Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung ke APH

Lampung: jarilampung.com— Viral nya pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan terkait adanya indikasi kegiatan Pungutan Liar di SMPN 14 Bandar Lampung yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Komite Sekolah bekerja sama dengan pihak Sekolah dengan alasan sumbangan suka rela, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satu nya dari Aminudin selaku ketua Unum LSM Pembinaan Rakyat Lampung.

Saat di mintai tanggapan di ruang Kerjanya” kamis (20-03-2025) ,”Apapun alasannya ketika tidak ada regulasi dan UUD 45 yang menjadi dasar Hukum kegiatan tersebut adalah Pungli” terkait dugaan Pungutan Liar tersebut kepada media ini Aminudin mengatakan,” Sumbangan suka rela atau kesepakatan yang nominalnya ditentukan walaupun itu berpariasi,apapun bahasanya,jika bertentangan dengan Aturan itu adalah Pungli”tegasnya.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Meninjau Panen Raya Cabai Rawit di Kecamatan Sumber Jaya

Aminudin menambahkan bahwa”mengenai Komite Sekolah nemang di beri kewenangan untuk mencari sumber dana guna mendukung Pedidikan yang ada di sekolah masing-masing di luar bantuan Pemerintah,dalam rangka mencari dana pendukung kegiatan sekolah tersebut, komite diperbolehkan melakukan langkah langkah dengan meminta sumbangan melalui wali murid, pengusaha, atau perusahaan serta donatur – donatur yang peduli dengan pendidikan. Terkait peranserta wali murid adalah salah satu sumber dana tapi pada intinya tidak boleh memberatkan, tidak boleh ada tekanan atau kewajiban, ketika wali murid tidak mampu untuk membayar itu wajib dibebaskan dari segala macam pungutan, ketika kesepakatan dalam rapat komite dengan menyimpulkan dan menentukan nominal yang harus di bayar,diduga kuat kesepakatan yang bertentangan dengan perundangan undangan baik itu Permendikbud,Pergub, Perbub,dan Perda maka itu adalah kesepakatan perbuatan kejahatan,dan jelas itu ada konsekuensinya, diduga ada pelanggaran Hukum”,tambahnya.

Baca Juga :  HUT Ke - 53 Desa Beringin Kencana, Wabup : Persatuan Kunci Menuju Desa Helau

Terkait Pungutan/Sumbangan Pembinaan Pendidikan di SMPN 14 Balam, Aminudin S.P: Kesepakatan Tidak Berdasarkan Aturan adalah Pungli”,tegasnya.

Selanjutnya Ketua Umum LSM PRL bersama Forum Wartawan Independen Nusantara(FOR-WIN) akan melaporkan dugaan Pungli di SMPN 14 Bandar Lampung kepada Aparat Penegak Hukum. (Rls)

Berita ini 168 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Keliling Pasar Tradisional, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil 17/Sidoharjo

DAERAH

Dalam Rangka HUT Ke 9 Tekab 308, Satreskrim Polres Tubaba Gelar Apel dan Baksos di Pondok Pesantren

DAERAH

Direktur PT Darap Maulana Yusuf Tubaba Respon Keluhan Konsumen

Bandar Lampung

Nizwar Seketaris PWI Lampung Silahturahmi Dengan Jajaran Wartawan Radar Lampung

DAERAH

DPP KAMPUD Kirim Surat Keberatan Pada Menteri PUPR Atas Tanggapan Konsultasi Batasan Kaveling Tanah Perumahan

Bandar Lampung

Kompolnas dan Polda Lampung Bersinergi Dengan Pers Untuk Menguatkan Demokrasi

DAERAH

A.L.C CONSULTANT SINERGI DENGAN KAKAN BPN BINTAN TERKAIT LAHAN HIJAU DI BINTAN

DAERAH

Wah !! 8 September Besok Batas Akhir Juwanto Mengembalikan Dugaan Penyimpangan DD