Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Kamis, 6 Januari 2022 - 11:22 WIB

Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Mafia Tanah oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Aryanto WH salah Satu Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Gedung C Lantai I Ruang Unit II Subdit II sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa pada tanggal 3 Desember 2021 tentang perpanjangan HGU Nomor 16 tahun 1989 atas nama PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM). Rabu (5/1/22).

Dihadapan penyidik pembantu Aipda Hermanto Aryanto WH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan pengaduan yang disampaikan.

Ketika didesak oleh awak media apa saja yang telah disampaikan, Aryanto WH minta bersabar lantaran Berita Acara belum selesai.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Buruh Yang Merupakan Residivis, Berikut Kasus Baru dan Motifnya

“Rekan-rekan semua harap sabar karena Berita Acara akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022,” jawab Aryanto santai.

Ditempat berbeda, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Lampung yang sigap merespon laporan dugaan mafia tanah di lahan Ulayat mereka.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menyikapi secara tepat Laporan dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah 5 keturunan dengan PT HIM, sejalan dengan Instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk memberantas Mafia Tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kasus ini yang telah berlangsung hampir 40 tahun, tidak pernah selesai secara tuntas,” ungkap Sobrie via pesan elektronik Kamis (6/1/22).

Baca Juga :  Korem 074/Warastratama Peduli Anak Yatim Di Bulan Penuh Berkah di Wilayah Wonogiri

Kami berharap, lanjut mantan Widyaswara itu, pihak Polda Lampung dapat segera menetapkan tersangkanya, sesuai dengan data fakta-fakta persidangan yang telah digelar dalam sidang perkara gugatan HGU PT HIM No 16 Tahun 1989 dan sertipikat No 16 di PTUN Bandarlampung.

“Pada saat yang bersamaan, kami sangat berharap pihak Polres Tulangbawang Barat dapat segera mengamankan dan mengambil tindakan hukum atas pengaduan kami terkait penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 139 yang diluar HGU, namun ditanami karet oleh PT HIM karena sangat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” tutup Achmad Sobrie mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.(*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Serda Candra Wasih Hadiri Sosialisasi oleh DPRD Provinsi Lampung

DAERAH

Dukung Ketegasan Kapolri, Puan: Rakyat Menaruh Harapan Besar ke Polisi

DAERAH

PJ. Bupati Tubaba Melakukan Kunker di Empat Kecamatan

DAERAH

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Bersama Tim Vaksinator Sambangi Rumah Warga

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Medan Helvetia Dampingi BIN Door To Door Vaksin Warga Binaannya

DAERAH

DPRD Kab Tubaba Menggelar Paripurna Pengesahan (5) Raperda

DAERAH

Parosil Mabsus Hadir Menjawab Ketakutan Masyarkat BNS Yang Akan Diturunkan Dari Wilayah TNBBS.

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Presisi di Menggala Selatan, Ini Hasilnya