Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Kamis, 6 Januari 2022 - 11:22 WIB

Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Mafia Tanah oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Aryanto WH salah Satu Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Gedung C Lantai I Ruang Unit II Subdit II sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa pada tanggal 3 Desember 2021 tentang perpanjangan HGU Nomor 16 tahun 1989 atas nama PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM). Rabu (5/1/22).

Dihadapan penyidik pembantu Aipda Hermanto Aryanto WH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan pengaduan yang disampaikan.

Ketika didesak oleh awak media apa saja yang telah disampaikan, Aryanto WH minta bersabar lantaran Berita Acara belum selesai.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Kuatkan Sinergi Bidang Layanan Hukum dan Pengembangan Kekayaan Intelektual

“Rekan-rekan semua harap sabar karena Berita Acara akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022,” jawab Aryanto santai.

Ditempat berbeda, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Lampung yang sigap merespon laporan dugaan mafia tanah di lahan Ulayat mereka.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menyikapi secara tepat Laporan dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah 5 keturunan dengan PT HIM, sejalan dengan Instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk memberantas Mafia Tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kasus ini yang telah berlangsung hampir 40 tahun, tidak pernah selesai secara tuntas,” ungkap Sobrie via pesan elektronik Kamis (6/1/22).

Baca Juga :  Wujudkan Anggota Polri Disiplin, Bid Propam Polda Lampung Gelar Gaktibplin

Kami berharap, lanjut mantan Widyaswara itu, pihak Polda Lampung dapat segera menetapkan tersangkanya, sesuai dengan data fakta-fakta persidangan yang telah digelar dalam sidang perkara gugatan HGU PT HIM No 16 Tahun 1989 dan sertipikat No 16 di PTUN Bandarlampung.

“Pada saat yang bersamaan, kami sangat berharap pihak Polres Tulangbawang Barat dapat segera mengamankan dan mengambil tindakan hukum atas pengaduan kami terkait penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 139 yang diluar HGU, namun ditanami karet oleh PT HIM karena sangat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” tutup Achmad Sobrie mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.(*)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Mendapatkan Penghargaan PPD Tahun 2023 Dari Kementerian

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Kab Tubaba Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda

DAERAH

Babinsa Koramil 14/Jatisrono Sampaikan Materi PPBN Kepada Pelajar SMK 2 Pancasila

DAERAH

Mengenal Wahyudi, Videografer Asal Pontianak

Bandar Lampung

Sambangi Lokasi Hajatan, Babinsa Koramil 410-01/Panjang Imbau Warga Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat dalam Hukum Adat

DAERAH

Pimpin Upacara Harkitnas ke-116, M. Firsada Sampaikan Pidato Menkominfo RI

DAERAH

Setelah Dikukuhkan, IKAM HERO Siap Sosialisasikan Program Bacabup Hendy Rosadi