Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 27 Februari 2023 - 13:57 WIB

Polisi Buru Perbuatan Cabul ABG di Tubaba Ditetapkan Tersangka dan Masuk Daftar DPO

Tubaba: Jarilampung.com–
Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak dibawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku yang bernama Muaddin yang beralamat di Tiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

“Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polteng Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Dukung Pembangunan di Wilayah Binaan, Babinsa Serda Nora Mirta Ikuti Kegiatan Musrenbang

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

“Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat⁹ hari Senin (27/2/2023),” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.

Baca Juga :  Dandim 0728/Wonogiri Tanda Tangani Penyerahan Jembatan Lemahbang Program TMMD Kepada Bupati

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

“Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

“Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap),” harap E.*(humas_tubaba)

Berita ini 235 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Pengajian di Kec Sungkai Tengah

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Ikuti Pengarahan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Bandar Lampung Olahraga Bersama

DAERAH

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolres Tubaba Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Berikan Bansos ke Masyarakat

DAERAH

Kartini di Era Digital , Pemkab Lampung Selatan Dorong Ibu Jadi Benteng Anak dari Ancaman Siber

DAERAH

Usai MPLS, M. Firsada Tinjau Langsung Proses Belajar di SMPN 9

Bandar Lampung

Serbuan Vaksinasi Covid 19 Terus Gencar di Gelar Koramil 410-06 Kedaton Untuk Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Bangga! Lampung Selatan Raih Stand Terinovatif di Apkasi Otonomi Expo 2025