Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 27 Februari 2023 - 13:57 WIB

Polisi Buru Perbuatan Cabul ABG di Tubaba Ditetapkan Tersangka dan Masuk Daftar DPO

Tubaba: Jarilampung.com–
Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak dibawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku yang bernama Muaddin yang beralamat di Tiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

“Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polteng Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

“Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat⁹ hari Senin (27/2/2023),” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.

Baca Juga :  DPD SPRI Laksanakan Rakorda Bersama Pengurus DPC se-Provinsi Lampung

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

“Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

“Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap),” harap E.*(humas_tubaba)

Berita ini 247 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Umat Nasrani Apresiasi Polres Tubaba Atas Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Hari Paskah 2025

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Berikan Materi Wawasan Kebangsaan kepada 1.400 Mahasiswa Universitas Lampung

Bandar Lampung

Partai Golkar Dirugikan, Dua TPS Diduga Rekayasa Suara Andi Surya, Caleg DPR RI Dapil 1

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Kunker ke Bandung Jawa Barat

DAERAH

Danramil Beserta Jajaran Forkopincam Manyaran, Hadiri Pengajian Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1444 H Dan HUT RI Ke-77

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Lamsel Dilaporkan Lembaga KAMPUD Ke Kejari Setempat

Bandar Lampung

Respon Desakan DPP KAMPUD, KAJATI Lampung: Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Terus Berjalan

Bandar Lampung

Bungkamnya Pejabat: Bentuk Gangguan Kecemasan atau Penghambatan Pers?