Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 27 Februari 2023 - 13:57 WIB

Polisi Buru Perbuatan Cabul ABG di Tubaba Ditetapkan Tersangka dan Masuk Daftar DPO

Tubaba: Jarilampung.com–
Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak dibawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku yang bernama Muaddin yang beralamat di Tiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

“Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polteng Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Ringankan Beban Samiyem, Personil Koramil Batuwarno Bersama Warga Bersihkan Sisa Longsoran

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

“Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat⁹ hari Senin (27/2/2023),” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.

Baca Juga :  Peringati Haornas Ke-39, Kodim 0735/Surakarta Gelar Upacara

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

“Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

“Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap),” harap E.*(humas_tubaba)

Berita ini 240 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Imbau Tracing Diperketat Cegah Omicron, Puan: Jangan Sampai Kita Kecolongan

DAERAH

Parosil Minta Sekolah SMA, SMK Sederajat di Lampung Barat Jalankan Program Gubernur

Advetorial

Pj Bupati Nukman Tinjau Lokasi Persiapan Penyambutan Kunker Gubernur Samsudin Ke Lampung Barat

DAERAH

Dinsos Besama Pengurus DPC SPRI Kab Tubaba Peduli

DAERAH

Pemkab Lampura Peringatan Hari Pramuka ke-62, Kwarda Lampung Gelar Apel Besar

DAERAH

Tingkatkan Swasembada Pangan, Babinsa Sewu Bersama Kelompok GBI Efata Tabur Benih Ikan Nila Dan Ikan Lele

DAERAH

Bersama Warga, Babinsa Mangkumen Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengapresiasi Kinerja AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H