Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 14 Februari 2022 - 12:11 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pemerasan berinisial AI (28), berprofesi tani, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Residivis ini ditangkap hari Senin (07/02/2022), pukul 15.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh residivis tersebut terjadi hari Minggu (24/10/2021), pukul 07.00 WIB, di rumah korban Agatha Verra Angela (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/02/2022).

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Forum Relawan Jokowi Tegak Lurus, Bacagub Hanan Paparkan Misi Wujudkan Lampung MAJU

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Heru, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam milik korban.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu datanglah dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban dengan mengendarai sepeda motor. Salah satunya bertanya kepada korban dimana keberadaan suaminya dan korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur.

Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut pamit pergi dari rumah korban.

“Saat hendak mencuci, korban melihat HP miliknya dalam posisi di charger di meja dapur sudah hilang, lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya mengatakan tidak tahu. Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit HP merk Infinix Note 8 warna hitam yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  71 Peratin dan 830 LHP Lingkungan Lampung Barat Resmi Dilantik Pj Bupati Nukman

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (R)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Door To Door, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

DAERAH

Novriwan Jaya Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Jami Al mabrur Tiyuh Panaragan

Bandar Lampung

Apresiasi Kerja Sama Yang Baik, Dandim Romas Herlandes Terima Cinderamata Dari PSMTI Lampung

DAERAH

Kunjungi Pasar, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil Jatiroto Kepada Warga

DAERAH

Ramah Dan Santun, Babinsa Kelurahan Pasar Kliwon Laksanakan Binter di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Bacagub Hanan Temui Pengurus Golkar Kecamatan Punggur Lampung Tengah

DAERAH

Jalin Silaturahmi Babinsa Kedunglumbu Laksanakan Komsos Dengan Karyawan dan Satpam Gereja 

DAERAH

Penyaluran BLT Dana Desa di Tiyuh Setia Bumi, 4 KPM Terima Bantuan Rp1,5 Juta