Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 14 April 2023 - 19:42 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota

Tuba: jarilampung.cim–
Seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial YP als SI als IP (35), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 18.20 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan TO. Bandar narkotika tersebut ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (14/04/2023).

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2022.

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,50 gram, tiga bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Nokia berwarna biru, dan tas kecil berwarna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang bandar narkotika yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  DPW KAMPUD Apresiasi Kinerja POLRI Yang Semakin Presisi

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

KPU Balam Gandeng Kodim 0410/KBL Untuk Ciptakan Pemilu Yang Demokratis Dan Profesional

DAERAH

Jajaran Pemkab Lambar Menggelar Rakor POP Triwulan ll Tingkat Kabupaten

DAERAH

Mengenal Syepvin Travel Content Creator asal Lubuk Pakam

DAERAH

Polres Tubaba Patroli ke kantor PPS Kecamatan TBT jelang pemilu 2024

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pelantikan Peratin di Dua Kecamatan periode 2022-2028

DAERAH

M. Firsada Ajak Semua Pihak Mengimplementasikan Program Pencegahan Stunting di Tubaba

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Serahkan Kendaraan Mobil Ambulance Kepada Masyarakat

DAERAH

UMKM Kab Lambar Menjadi Salah Satu Motor Penggerak Ekonomi Daerah