Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 14 April 2023 - 19:42 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota

Tuba: jarilampung.cim–
Seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial YP als SI als IP (35), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 18.20 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan TO. Bandar narkotika tersebut ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (14/04/2023).

Baca Juga :  Pastikan Kesehatan Tahanan Terjaga, Sie Dokkes Polres Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pemeriksaan Rutin

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,50 gram, tiga bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Nokia berwarna biru, dan tas kecil berwarna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang bandar narkotika yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Paisol Ketua Komisi lll : Pembanguan Jalan Lingkungan Mesti di Tangani Dinas Perkimta

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Harap Pengurus Masjid Lebih Memahami Digitalisasi Masjid dan Pentingnya BPJS-K

DAERAH

Jaga Ketertiban Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Patroli Ke Tempat Wisata

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Sudiroprajan Dalam Rembuk Stunting di Wilayah Binaan

DAERAH

Bakti Sosial Religi, Polres Tulang Bawang Barat Bersihkan Tempat Ibadah Di Panaragan Jaya

DAERAH

Lampung Barat Pasang Target Naik Kelas: Incar Tuan Rumah PORPROV 2030, Gas Persiapan 2026

DAERAH

Sekda Lampung Barat Pantau Harga Bapokting di Pasar Liwa Jelang Ramadhan

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Lakukan Terobosan Gerilya Vaksin Lansia

DAERAH

TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2022 Di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Sasaran Selesi 100 %