Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 24 September 2024 - 17:23 WIB

Respon Cepat Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku diduga melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial RD(15).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial NS (21),Warga Kec.Menggala, MRD (19), Warga Kec. Banjar Agung, DS (18), Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, GM (18) Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/200/IX/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 September 2024.

“Ke 4 (empat) Pelaku tersebut diamankan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 oleh tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab. Tulang bawang.” Ujar IPTU H Tosira,

Baca Juga :  TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Bandar Lampung, Babinsa Langsung Tinjau Rehabilitasi RTLH Warga Pinang Jaya

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib pelapor Orang tua korban inisial H (43) baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya (korban) yang tidak kunjung pulang, dan menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi,

kemudian pelapor berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak di temukan, dan
atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Bergerak Cepat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab Tulang bawang dan tim langsung menuju lokasi tersebut dan tim menemukan rumah/Kosan terduga pelaku dan Berhasil mengamankan Para Pelaku dan Korban di rumah /Kosan tersebut.

Baca Juga :  Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Tiga Pos Operasi Lilin Krakatau 2024

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan ke 4 (empat ) pelaku sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.”dengan ancaman pidana 15 tahun penjara *(A)

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lambar Resmikan Klinik Rawat Inap SMC di Pekon Bandar Agung

DAERAH

Bupati Parosil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

DAERAH

Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

DAERAH

Kasdam IV/Diponegoro Beri Kuliah Umum Kepada Mahasiswa UNS

DAERAH

Polres Tubaba Lakukan Pemeriksaan kesehatan kepada Petugas Pam TPS, PPK, PPS dan KPPS

DAERAH

Kembali Tetapkan Tersangka, AWASI Apresiasi Kinerja Kejari Tubaba

Bandar Lampung

Kolonel Inf Faisol Izudin Karimi Pimpin Apel Kesiapan pengamanan  Personel Gabungan TNI Polri di UIN

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru