Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 24 September 2024 - 17:23 WIB

Respon Cepat Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku diduga melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial RD(15).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial NS (21),Warga Kec.Menggala, MRD (19), Warga Kec. Banjar Agung, DS (18), Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, GM (18) Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/200/IX/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 September 2024.

“Ke 4 (empat) Pelaku tersebut diamankan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 oleh tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab. Tulang bawang.” Ujar IPTU H Tosira,

Baca Juga :  Dandim Sepakati Perjanjian Kerjasama PA Tanjung Karang Tentang Proses Gugatan Perceraian Bagi TNI/PNS

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib pelapor Orang tua korban inisial H (43) baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya (korban) yang tidak kunjung pulang, dan menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi,

kemudian pelapor berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak di temukan, dan
atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Bergerak Cepat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab Tulang bawang dan tim langsung menuju lokasi tersebut dan tim menemukan rumah/Kosan terduga pelaku dan Berhasil mengamankan Para Pelaku dan Korban di rumah /Kosan tersebut.

Baca Juga :  Baru 5 Bulan di Rehab Bangunan di Kawasan Sesat Agung Menggala Sudah Mulai Rusak dan Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan ke 4 (empat ) pelaku sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.”dengan ancaman pidana 15 tahun penjara *(A)

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Gelar Rapat Koordinasi Bersama KPK RI Wilayah Lampung, Sumsel dan Babel

DAERAH

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Serbuan Vaksinasi di Pondok Pesantren wilayah Binaannya

DAERAH

Larang Kendaraan Melebihi Kapasitas 8 Ton, DPD KAMPUD Lampung Timur Apresiasi Kades Sukadana Ilir dan Dishub Lamtim

DAERAH

Bukan di Bali, Ngaben Massal Balinuraga Memikat Turis Italia dan Puluhan Ribu Pengunjung

DAERAH

Wabup Tubaba Lepas Kontingen Tubaba Menuju Jambore Nasional XII Tahun 2026

DAERAH

Ada Apa Babinsa Purwosari Datangi Pengerajin Alumunium Dan Alat-alat Dapur, Ini Jawabannya

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Terima Kunjungan Peserta Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten Setempat