Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com—- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tubaba, Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wib.

Dalam kegiatan ungkap kasus tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial pelaku berinisial BW (42) Warga Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas penggunaan narkotika di Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa, Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku. Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  Adanya Persekongkolan di Dinas PUPR Tubaba, JERAT Temukan Kejanggalan Proses Pengadaan

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa: : 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo y 29 warna putih,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna merah, 1 (Satu) buah alat hisap Shabu (bong), 1 (Satu) buah tas dompet warna coklat, 1 (Satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) linting daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya 16 warna coklat.

Baca Juga :  Puan: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR Pekan Depan

Pelaku dan Seluruh barang telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.” Tutup Akp Samsi Rizal”. *(A)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Beri Semangat Kepada Calon Paskibraka Tahun 2023

DAERAH

Tim Kemendagri Ke Kota Makassar, Monev dan Asistensi Realisasi APBD, Penganggaran Penanganan Inflasi Daerah

Bandar Lampung

Dukung Komitmen Presiden Prabowo Usut Kasus Rantis Brimob, DPP KAMPUD: Polri Harus Transparan dan Adil

DAERAH

Pemkab Lampura Menggelar Rakor Persiapan HUT ke- 77 Tahun 2023

DAERAH

Serda Supriyanto Bersama Security Awasi Prokes di Stasiun Solo Balapan

DAERAH

Cek Ranmor Dinas, Kasat Samapta Polrestabes Medan Ingatkan Anggotanya

Bandar Lampung

Cegah Tindak Pidana Kejahatan di Malam Hari, Tim SS-SB Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Malam

DAERAH

Olahraga Pagi, Personil Polres Tubaba Laksanakan Jalan Santai dan Senam Bersama