Home / Bandar Lampung / DAERAH / Pemerintahan

Jumat, 6 Agustus 2021 - 20:14 WIB

DPW KAMPUD ; Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Bandar Lampung Menuju WBK/WBBM

Jari Lampung.com-Bandar Lampung:
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan sikap untuk mendorong pihak-pihak terkait agar mengevaluasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pasalnya telah ditemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor ; 07/BA-08.01/II/2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Jum’at (6/8/2021) sore.

“Menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor ; 07/BA-08.01/II/2021, yang mana telah ditemukan Maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas pengaduan pelapor dan baru memberikan tanggapan setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim pemeriksa”, ungkap Seno Aji.

Baca Juga :  Mendagri Beri Penghargaan APBD Award 2023 kepada Kepala Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi

Selain itu, lanjut Seno Aji bahwa Ombudsman juga menyatakan telah menemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantah Bandar Lampung, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dengan dinyatakan oleh tim pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung bahwa ditemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengembalian batas/penetapan batas nomor 07/BA-08.01/II/2021 sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI nomor 01 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Atas dasar sejumlah temuan tersebut, DPW KAMPUD akan melayangkan Petisi Rakyat kepada pihak-pihak terkait yaitu tim penilai nasional seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Lembaga Ombudsman RI, dan KPK, selain itu kepada tim penilai internal seperti Menteri ATR/BPN RI,  Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN  untuk segera mengevaluasi pencanangan pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menuju WBK dan WBBM”, tutup Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang sederhana dan low profil.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Keprabon Laksanakan Kerja Bakti di Wilayah Binaan

Sementara, hal senada juga disampaikan oleh Kadiv Humas dan Informasi, DPW KAMPUD, Slamet Riyadi menyatakan jika pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan miniatur Penerapan reformasi birokrasi di Indonesia.

“Salah satu strategi yang merupakan kunci menyukseskan pembangunan Zona Integritas adalah komitmen, pembangunan Zona Integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya  kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Oleh karena itu, kami akan melayangkan desakan kepada pihak-pihak terkait melalui petisi Rakyat agar mengevaluasi dan membatalkan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menuju WBK dan WBBM”, ujar Slamet Riyadi. (*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

105 Warga Tiyuh Marga Kencana Mendapatkan BLT – DD Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Berikan Arahan Plh Kapolres Tubaba Kepada Seluruh Personil

DAERAH

Pasiter Kodim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang Dan Bela Negara di SMK Muhamadiyah 4 Surakarta

DAERAH

Koramil 02/Banjarsari Bersama Elemen Masyarakat Bahu-membahu Selesaikan Sasaran Fisik TMMD

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek TBT Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat

Advetorial

Persiapan Pelaksanaan Resepsi pernikahan Riza Levenia Putri Lampung 1.com

Bandar Lampung

Wali Murid Keluhkan Besarnya Biaya Perpisahan di SMPN 41 Bandar Lampung

Agama

PWI Lampung Kunjungi Makam Solfian Akhmad dan HM Harun Muda Indrajaya