Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 24 September 2021 - 11:17 WIB

Pelaku Cabul Terhadap IRT Diringkus, Kapolsek Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Kamis (23/09/2021), pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

“Adapun identitas dari pelaku cabul yang berhasil ditangkap yakni berinisial SY (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tindak pidana cabul ini bermula korban berinisial P (39), warga Kecamatan Gedung Meneng, hari Minggu (12/09/2021), membantu tetangganya yang sedang hajatan, lalu pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya untuk mandi dan sholat.

Baca Juga :  Dukung dan Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Satgas Pangan Polres Tubaba Gelar Operasi Pasar

Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh untuk menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan.

Ditengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya. Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  PMTAS Mengedukasikan Pentingnya Mengkonsumsi Ikan

Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat. Keesokan harinya, tepatnya hari Senin (13/09/2021), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi pelaku ke rumahnya. Ternyata pelaku sudah melarikan diri. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(R)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata “Gunungan” di Acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel

DAERAH

Menko Pangan Zulkifli Hasan Bagikan 3000 Bibit Kopi – Kakau : Pinta Petani Jaga Gunung Rajabasa Jangan dirusak

DAERAH

Profil Rendi Nurhidayat Videografer dan Fotografer Asal Jawa Barat

DAERAH

Tindaklanjuti Laporan, DPP KAMPUD Ganjar KEJARI Lampung Tengah Penghargaan Kinerja

DAERAH

Tekan 308 Polres Kab Tuba Ringkus Dua Oknum Nelayan

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Koramil 410-05/TKP Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Warga Binaan

DAERAH

Sambut HUT ke-49, PDIP Gelar Bimtek bagi Ribuan Legislator Seluruh Indonesia

Bandar Lampung

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses