Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Juli 2021 - 19:13 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pengedar

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

Jari Lampung.com Tuba; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika ini ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 01.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang di rumahnya yang berada di pinggir Jalar Raya Bawang Latak.

“Pengedar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial YI als YO (39), berstatus pengangguran, warga Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/07/2021).

Baca Juga :  Melalui Apel Pagi, Danramil 04/Jebres Berikan Arahan Anggota

Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

Kasat Menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial FO (21), warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari yang sama.

“Menurut keterangan dari FO bahwa dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu dari YI als YO. Dari keterangan ini lah petugas kami langsung menuju ke rumah pelaku YI als YO dan saat digerebek di rumahnya berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  KA SPKT POLDA LAMPUNG LAKUKAN SUPERVISI DI POLRES TULANG BAWANG BARAT

Pelaku YI als YO saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Beri Rasa Aman, Polres Tulang Bawang Barat Terjunkan Personil Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023

DAERAH

Karyawan Toko Jadi Target Komsos Babinsa Kelurahan Sudiroprajan

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Gelar Vaksinasi Covid 19 Tahap Pertama Untuk Pelajar MIN 9 Bandar Lampung

DAERAH

Bupati Lamsel Berikan Tugas Baru Camat Palas Sebagai Pendidik Pasca Viral Fenomena Jalan Kolam Lele

Bandar Lampung

Tingkatkan Kamtibmas di Bandar Lampung, Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Wilayah

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap 23 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

DAERAH

Dandim 0426/Tulang Bawang pimpinan apel pengamanan Kunker Presiden RI

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Agus Triawan Monitoring Pemakaman Jenazah Oleh Satgas Covid 19